"Dana Presiden dan Wakil Presiden disediakan untuk mendukung kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain yang diperlukan untuk melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden," demikian disebutkan dalam Pasal 1 PMK tersebut.
Gaji dan Tunjangan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wakil Presiden
M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 21 Maret 2024 | 15:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Deddy Corbuzier Bela Gibran Bahas Bonus Demografi, Ferry Irwandi: Harusnya Jelaskan Programnya
30 April 2025 | 15:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 17:52 WIB
Bisnis | 17:52 WIB
Bisnis | 17:51 WIB
Bisnis | 16:47 WIB
Bisnis | 16:42 WIB
Bisnis | 16:42 WIB
Bisnis | 16:33 WIB