Viral Beli Buku Harga Rp80 Ribu dari Luar Negeri Kena Pajak Rp900 Ribu

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:33 WIB
Viral Beli Buku Harga Rp80 Ribu dari Luar Negeri Kena Pajak Rp900 Ribu
Ilustrasi toko buku (Pixabay/Memyselfaneye)

Suara.com - Jagat dunia maya kembali dihebohkan dengan sebuah utas, tentang seseorang yang mengirimkan buku seharga Rp80,000 dari Batam ke Bali, namun ditahan oleh Bea Cukai. Atas hal ini, pengirim dikenai pungutan pajak sekitar Rp900,000. Sontak hal ini jadi bahasan ramai di X.

Pemilik akun @723***ra yang bernama Ralina yang mengunggah konten tersebut. Ia mengunggah beberapa bukti percakapan antara dirinya dan pihak pengiriman, serta tangkapan layar dari situs Bea Cukai, yang menunjukkan tagihan yang diberikan padanya.

Kronologi

Kejadian ini sebenarnya bermula pada bulan Maret 2024, ketika ia mengirimkan 4 paket buku. Pada pengiriman tersebut, 3 paket berhasil sampai di tujuan, sedangkan 1 paket tidak bisa dilanjutkan. Buku yang tidak bisa dilanjutkan pengirimannya ini diketahui berbahasa Inggris.

Buku ini akan dikirimkan ke Bali, dan mendapatkan notifikasi pada status pengiriman yang dilakukan bahwa pesanan sedang tertahan sementara karena paket ditolak oleh bea cukai (red line). pengirim diminta menghubungi jasa kirim untuk informasi lebih lanjut.

Ia kemudian menghubungi jasa pengiriman, dalam hal ini JnT. Pada percakapan yang diunggah, pihak pengiriman juga tidak dapat memberikan rincian tagihan yang melonjak jauh dari nilai paket yang dikirimkan.

Pengirim kemudian mencopba menghubungi bea cukai yang dimaksud, dan mencari informasi lebih lanjut. Namun demikian hingga artikel ini ditulis, belum tampak ada perkembangan berarti dari komplain yang diajukan ini.

Ralina mengaku tidak masalah jika harus membayar pajak. Namun jika nilai barang yang dikirimkan adalah Rp80,000 dan pajak yang ditagihkan sebesar Rp900,000, ia merasa keberatan dan ingin mencari kejelasan terkait hal ini.

Aturan yang Berlaku untuk Pembelian Barang dari Luar Negeri

Sebenarnya terdapat aturan jelas terkait pembelian barang dari luar negeri. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Namun masyarakat dirasa kurang memahami hal ini.

Berdasarkan aturan ini, pungutan bea masuk tidak dikenakan pada kiriman dengan nilai barang maksimal US$3. Pungutan akan dikenakan pada barang dengan nilai US$3 hingga US$1,500 yang dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia.

Ada pula pungutan lain beruypa PDRI berupa PPN, sebesar 11%, PPh untuk barang kiriman lebih dari US$1,500 dan barang dengan ketentuan tertentu serta pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif antara 10% huingga 200%.

Hal ini lantas mengundang beragam respon dari warganet. Sebagian besar publik mengecam hal ini karena dianggap memberatkan.

"Kak kalo dr batam bukannya bakal kena pajak ya kalo kirim ke area luar batam? Cuma kalo dr nominalnya emg ngadi2 sih ini mah" tulis akun @daengnyangle.

"kak jgn transfer2 dulu, itu dari beacukai blm ditetapkan," sambung akun @tarawan14

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalkulator Pajak Tunjangan Hari Raya (THR)

Kalkulator Pajak Tunjangan Hari Raya (THR)

Bisnis | Selasa, 26 Maret 2024 | 18:44 WIB

Rakyat Dibuat Gaduh Aturan Bea Cukai, Pejabat Tingginya Asyik Langgar Hukum

Rakyat Dibuat Gaduh Aturan Bea Cukai, Pejabat Tingginya Asyik Langgar Hukum

Bisnis | Selasa, 26 Maret 2024 | 18:12 WIB

Baru Sebulan Jadi Menteri, AHY Minta Tambahan Anggaran Setengah Triliun Lebih ke Sri Mulyani

Baru Sebulan Jadi Menteri, AHY Minta Tambahan Anggaran Setengah Triliun Lebih ke Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 26 Maret 2024 | 14:43 WIB

Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu Terkait Aturan Bea Cukai Bawaan ke Luar Negeri

Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu Terkait Aturan Bea Cukai Bawaan ke Luar Negeri

Bisnis | Senin, 25 Maret 2024 | 16:31 WIB

Gaduh Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri oleh Bea Cukai, Sri Mulyani: Komunikasinya Disederhanakan

Gaduh Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri oleh Bea Cukai, Sri Mulyani: Komunikasinya Disederhanakan

Bisnis | Senin, 25 Maret 2024 | 16:21 WIB

Halo Warga, Uang Pajakmu Rp342,88 Triliun Sudah Diterima Negara

Halo Warga, Uang Pajakmu Rp342,88 Triliun Sudah Diterima Negara

Bisnis | Senin, 25 Maret 2024 | 14:07 WIB

Terkini

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:32 WIB

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:20 WIB

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB

Purbaya Ungkap Harga BBM Stabil karena Ditanggung Pertamina Sementara

Purbaya Ungkap Harga BBM Stabil karena Ditanggung Pertamina Sementara

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:09 WIB

Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun

Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 17:52 WIB

IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya

IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 17:51 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:50 WIB

Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham

Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:39 WIB

Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global

Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:14 WIB