1. Diameter balon maksimal 4 meter.
2. Tinggi balon maksimal 7 meter.
3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.
5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.
Perhatian! Jangan Asal Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Kalau Salah Bisa di Penjara
Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 01 April 2024 | 12:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Lebaran Haji 2025 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur Nasional Idul Adha dan Cuti Bersamanya
03 Mei 2025 | 06:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 16:56 WIB
Bisnis | 16:46 WIB
Bisnis | 16:29 WIB
Bisnis | 16:11 WIB
Bisnis | 16:10 WIB