17 Bandara Indonesia Berstatus Internasional, Ini Daftar Lengkap dan Tatanan Penerbangannya

Jum'at, 26 April 2024 | 16:33 WIB
17 Bandara Indonesia Berstatus Internasional, Ini Daftar Lengkap dan Tatanan Penerbangannya
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Sebagai ilustrasi [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;

c. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah;

d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau

e. Penanganan bencana.

"Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang," kata Adita Irawati.

Daftar lengkap 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

Baca Juga: 4 Maskapai AirAsia Bernaung Satu Payung, Tony Fernandes Beri Kesempatan Besar Bagi Pemegang Saham

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI