Wakil Ketua Umum Gabel Dharma Surjaputra menyampaikan, secara umum kehadiran Permenperin No. 6/2024 akan sangat mendukung perkembangan bisnis pabrik elektronik lokal, meski dampaknya masih perlu dinanti. Terlebih lagi, harus disadari bahwa masih banyak produsen elektronik nasional yang memerlukan bahan baku impor untuk keperluan produksi.
"Selain itu, masih banyak barang elektronik yang beredar di pasar namun tidak memenuhi standar yang berlaku, karena pengawasannya masih tergolong lemah," imbuhnya.
Permenperin No. 6/2024 turut disambut baik oleh produsen kabel serat optik. Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (Apkabel) berharap regulasi ini akan membangkitkan kembali produksi industri kabel serat optik di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional dalam membangun infrastruktur telekomunikasi dan jaringan internet di seluruh Indonesia.
Sejauh ini, kemampuan dan kapasitas industri kabel serat optik di Indonesia sudah mumpuni. Namun, utilisasi industri kabel serat optik nasional masih di bawah 50% dari kapasitas terpasang. "Semua proses produksi kabel serat optik telah dilakukan di dalam negeri, yang menandakan kesiapan industri dalam menghadapi regulasi baru ini," imbuh Ketua Umum Apkabel Noval Jamalullail, Selasa (9/4).