Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Respon Menteri Sri Mulyani dan Dirjen BC Usai Gaduh Bea Cukai

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 28 April 2024 | 11:44 WIB
Respon Menteri Sri Mulyani dan Dirjen BC Usai Gaduh Bea Cukai
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan komitmen Indonesia meningkatkan kepatuhan, transparansi, dan efektivitas dalam memerangi kejahatan keuangan saat Financial Action Task Force (FATF) Ministerial Meeting.

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan pertemuan di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta pada malam hari Sabtu (27/4). Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas berbagai isu yang menjadi viral di media sosial terkait pelayanan Bea Cukai (BC).

"Dalam rapat malam ini, saya bersama para pimpinan @beacukairi di Kantor @bcsoetta membahas mengenai berbagai isu aktual yang muncul di publik terkait pelayanan BC," ujar Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram resminya, seperti yang dikutip pada hari Minggu (28/4/2024).

Salah satu kasus viral yang dibahas adalah terkait pembelian sepatu secara online dari luar negeri dengan harga Rp 10 juta, yang kemudian dikenakan bea masuk sebesar Rp 31 juta. Selain itu, ada keluhan dari seorang influencer yang tidak dapat melakukan review mainan robot Megatron dari Robosen karena barang tersebut tertahan di Bea Cukai dan dikenakan biaya tambahan sebesar US$ 1.699 dari harga awal US$ 899.

Sri Mulyani menyatakan bahwa kedua kasus tersebut memiliki kesamaan yaitu keluhan terkait pengenaan bea masuk dan pajak, dimana terdapat indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari harga sebenarnya. Namun, kasus-kasus tersebut telah diselesaikan dan barang sudah diterima oleh pemiliknya karena petugas Bea Cukai telah melakukan koreksi terhadap perhitungan bea masuk dan pajak yang diperlukan.

"Masalah ini sudah selesai karena bea masuk dan pajaknya telah dilakukan pembayaran sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," tutur Sri Mulyani.

Kasus lainnya, yakni pengiriman barang impor untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), berupa 20 pcs keyboard yang tertahan sejak tanggal 18 Desember 2022.

Barang tersebut ditagihkan biaya yang mencapai ratusan juta karena awalnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh perusahaan jasa titipan (PJT), sehingga ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Namun, baru kemudian diketahui melalui media sosial bahwa barang kiriman tersebut sebenarnya merupakan barang hibah. Oleh karena itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa Bea Cukai akan memberikan bantuan dengan menyediakan fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.

"Saya telah memberikan arahan yang jelas, saya meminta Bea Cukai untuk terus melakukan perbaikan layanan dan secara proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai Kementerian/Lembaga yang harus dilaksanakan oleh Bea Cukai sesuai mandat Undang-Undang, yaitu sebagai lembaga border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga meminta Bea Cukai untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait agar pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berlangsung dengan cepat, tepat, dan efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan dan dukungan lainnya untuk membantu meningkatkan pelayanan dan kinerja Bea Cukai Kementerian Keuangan," tambah Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara soal tingginya sanksi administrasi barang impor.

Dia menjelaskan besaran sanksi administrasi itu diatur untuk mencegah kesalahan informasi yang berpotensi merugikan negara.

“Denda sudah diatur sesuai ketentuan. Ini mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku. Under invoicing itu terjadi dan itu bisa merugikan negara kalau nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang yang sebenarnya,” kata Askolani saat konferensi pers APBN KiTa, dikutip dari Antara.

Ketentuan yang dimaksud merujuk pada Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Adapun besaran sanksi yang dikenakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Dalam Pasal 6 PP 39/2019 disebutkan bahwa nilai denda yang dikenakan terhadap kesalahan nilai CIF (cost, insurance, and freight atau biaya, asuransi, dan pengangkutan) ditetapkan secara berjenjang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Ibaratkan Kondisi APBN RI Seperti Timnas Indonesia U-23

Sri Mulyani Ibaratkan Kondisi APBN RI Seperti Timnas Indonesia U-23

Bisnis | Sabtu, 27 April 2024 | 15:59 WIB

Menteri Keuangan RI: Tensi Geopolitik Berpotensi Timbulkan Disrupsi Perekonomian Indonesia

Menteri Keuangan RI: Tensi Geopolitik Berpotensi Timbulkan Disrupsi Perekonomian Indonesia

Bisnis | Jum'at, 26 April 2024 | 15:23 WIB

Tak Sampai Dua Putaran, Anggaran Pemilu 2024 Sisa Rp12,3 Triliun

Tak Sampai Dua Putaran, Anggaran Pemilu 2024 Sisa Rp12,3 Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 April 2024 | 14:47 WIB

Didominasi SBN, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104 Triliun Hingga Maret 2024

Didominasi SBN, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104 Triliun Hingga Maret 2024

Bisnis | Jum'at, 26 April 2024 | 13:56 WIB

Sri Mulyani Sebut RI Berisiko Kena Imbas Konflik Iran-Israel, Harga BBM Naik di Mei?

Sri Mulyani Sebut RI Berisiko Kena Imbas Konflik Iran-Israel, Harga BBM Naik di Mei?

Bisnis | Jum'at, 26 April 2024 | 11:37 WIB

Tips Pilih Sekolah Untuk Anak Autis, Tidak Harus Selalu Masuk SLB

Tips Pilih Sekolah Untuk Anak Autis, Tidak Harus Selalu Masuk SLB

Lifestyle | Jum'at, 26 April 2024 | 13:00 WIB

Terkini

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:51 WIB

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:33 WIB

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:26 WIB

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 10:47 WIB

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:34 WIB