Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Ada SPK Bodong dengan Nilai Rp 80 Miliar, Kemenperin Buka Suara

Iwan Supriyatna | Kevino Dwi Velrahga | Suara.com

Senin, 06 Mei 2024 | 15:54 WIB
Ada SPK Bodong dengan Nilai Rp 80 Miliar, Kemenperin Buka Suara
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif saat konferensi pers di gedung Kemenperin, Jakarta. (Suara.com/Kevino Dwi Velrahga)

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara atas adanya pengaduan masyarakat terkait beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) untuk tahun anggaran 2023. Total kerugian yang diadukan masyarakat atas SPK bodong ini berjumlah Rp 80 miliar.

“Terhadap pengaduan tersebut, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif saat konferensi pers di gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Febri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

Tindakan penipuan dilakukan oleh oknum pegawai berinisial LHS yang menjabat sebagai PPK tingkat II di Direktorat IKHF Kemenperin. LHS melakukan aksinya dengan membuat SPK kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kemenperin.

Berdasarkan pengaduan sementara, total ada ada empat SPK yang dilaporkan dengan nilai kerugian sebesar 80 miliar. Namun, yang perlu ditegaskan Kemenperin ialah peristiwa ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

“Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan. Yang perlu ditegaskan kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” tegasnya.

Kemenperin sendiri sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Oknum yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK.

Kedepannya, Febri menyatakan Kemenperin tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis. Kemenperin turut membuka pengaduan bagi masyarakat lain yang merasa dirugikan karena kasus serupa.

Kasus ini dibuka ke masyarakat, kata Febri, merupakan bentuk komitmen dari Menteri Perindustrian untuk menyelenggarakan tata kelola keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab serta bisa menjadi contoh untuk masyarakat.

“Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investasi USD 120 Juta, Sunra Bangun Pabrik Motor Listrik di Kendal

Investasi USD 120 Juta, Sunra Bangun Pabrik Motor Listrik di Kendal

Bisnis | Senin, 06 Mei 2024 | 09:08 WIB

Ekonom Nilai Aturan Mengenai Impor Produk Elektronik Buka Peluang Industri Jadi Raja di Negeri Sendiri

Ekonom Nilai Aturan Mengenai Impor Produk Elektronik Buka Peluang Industri Jadi Raja di Negeri Sendiri

Bisnis | Sabtu, 27 April 2024 | 18:48 WIB

Barang Impor Murah Marajalela di Lapak E-commerce, Pemerintah Bisa Apa?

Barang Impor Murah Marajalela di Lapak E-commerce, Pemerintah Bisa Apa?

Bisnis | Jum'at, 29 Maret 2024 | 00:47 WIB

Terkini

Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor

Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:36 WIB

Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan

Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:32 WIB

BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang

BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:22 WIB

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 14:51 WIB

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:51 WIB

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:33 WIB

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:26 WIB

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 10:47 WIB

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB