Ada SPK Bodong dengan Nilai Rp 80 Miliar, Kemenperin Buka Suara

Senin, 06 Mei 2024 | 15:54 WIB
Ada SPK Bodong dengan Nilai Rp 80 Miliar, Kemenperin Buka Suara
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif saat konferensi pers di gedung Kemenperin, Jakarta. (Suara.com/Kevino Dwi Velrahga)

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara atas adanya pengaduan masyarakat terkait beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) untuk tahun anggaran 2023. Total kerugian yang diadukan masyarakat atas SPK bodong ini berjumlah Rp 80 miliar.

“Terhadap pengaduan tersebut, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif saat konferensi pers di gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Febri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

Tindakan penipuan dilakukan oleh oknum pegawai berinisial LHS yang menjabat sebagai PPK tingkat II di Direktorat IKHF Kemenperin. LHS melakukan aksinya dengan membuat SPK kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kemenperin.

Berdasarkan pengaduan sementara, total ada ada empat SPK yang dilaporkan dengan nilai kerugian sebesar 80 miliar. Namun, yang perlu ditegaskan Kemenperin ialah peristiwa ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

“Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan. Yang perlu ditegaskan kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” tegasnya.

Kemenperin sendiri sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Oknum yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK.

Kedepannya, Febri menyatakan Kemenperin tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis. Kemenperin turut membuka pengaduan bagi masyarakat lain yang merasa dirugikan karena kasus serupa.

Kasus ini dibuka ke masyarakat, kata Febri, merupakan bentuk komitmen dari Menteri Perindustrian untuk menyelenggarakan tata kelola keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab serta bisa menjadi contoh untuk masyarakat.

Baca Juga: Investasi USD 120 Juta, Sunra Bangun Pabrik Motor Listrik di Kendal

“Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI