Jokowi Klarifikasi Pemberian Izin Tambang Ormas: Diberikan Kepada Koperasi atau Badan Usaha

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 05 Juni 2024 | 11:01 WIB
Jokowi Klarifikasi Pemberian Izin Tambang Ormas: Diberikan Kepada Koperasi atau Badan Usaha
Presiden Jokowi dalam pidato pembukaan Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Ke-XVII Tahun 2024, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/6/2024). (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI