PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Jokowi Klarifikasi Pemberian Izin Tambang Ormas: Diberikan Kepada Koperasi atau Badan Usaha
M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 05 Juni 2024 | 11:01 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipertanyakan, Dokter Tifa: Kalau Riwayat Hidup Bapak Jelas
07 Mei 2025 | 17:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 19:14 WIB
Bisnis | 16:58 WIB
Bisnis | 16:49 WIB
Bisnis | 16:22 WIB
Bisnis | 16:20 WIB
Bisnis | 16:19 WIB