Mantan Ketua PP Muhammadiyah: Konsesi Tambang untuk Ormas Banyak Mudharatnya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 05 Juni 2024 | 14:50 WIB
Mantan Ketua PP Muhammadiyah: Konsesi Tambang untuk Ormas Banyak Mudharatnya
Mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin, (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sehingga, menurutnya, pemberian tambang "secara cuma-cuma" kepada NU dan Muhammadiyah berpotensi menjadi jebakan.

Din menyebut bahwa menurut pakar, Sistem Tata Kelola Tambang yang menggunakan sistem Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya merupakan warisan dari Zaman Kolonial berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Zaman Belanda (Indische Mijnwet), yang diteruskan melalui UU Minerba No.4/2009 dan UU Minerba No.3/2020.

Sistem IUP ini tidak sesuai dengan konstitusi karena tidak menjamin bahwa pendapatan negara akan lebih besar daripada keuntungan bersih penambang. Bahkan, selama bertahun-tahun, sistem IUP terbukti disalahgunakan oleh oknum pejabat negara yang memiliki wewenang, mulai dari bupati, gubernur, hingga Dirjen dalam mengeluarkan IUP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI