Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.015

Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Begini Pesan PNM Mekaar

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:11 WIB
Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Begini Pesan PNM Mekaar
Gedung PNM. (Dok: PNM)

Suara.com - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sering dicatut oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai penyelenggara pinjaman online (pinjol), bahkan tidak sedikit masyarakat yang akhirnya menganggap PNM Mekaar merupakan produk pinjol ilegal.

Kepala Sekretariat Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary, berulang kali menegaskan PNM tidak memiliki produk pinjol apalagi pinjol ilegal. PNM melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) justru memberikan literasi kepada masyarakat khususnya ibu rumah tangga dan perempuan di Indonesia untuk cerdas keuangan.

PNM melalui kelompok nasabah binaan menyelenggarakan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) yang memberikan modal finansial, modal intelektual dan modal sosial. Proses pembiayaan atau pinjaman produk Mekaar dilakukan secara berkelompok.

Menanggapi maraknya pencurian data pribadi untuk pengajuan pinjol ilegal yang saat ini sedang marak terjadi, Dodot memberikan pesan agar masyarakat lebih berhati-hati melindungi data pribadinya. "Kebocoran data pribadi pada aplikasi pinjol ilegal karena aplikasi tersebut mencuri data pribadi kita secara langsung. Tetapi memang terkesan "diberikan izin" oleh penggunanya," kata Dodot.

Saat ini banyak orang yang mengaku sebagai korban pinjol ilegal, para korban mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman dana ke pinjol ilegal, tetapi tiba-tiba mendapatkan tagihan. Data pribadi korban diduga telah dicuri atau disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengajukan pinjaman. Lalu, bagaimana cara melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk pengajuan pinjol ilegal?

Dodot mengatakan pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya. Fitur-fitur mirip spyware itu antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi dan juga kamera smartphone. "Permintaan akses ditaruh di awal oleh aplikasi pinjol ilegal karena mereka butuh jaminan terhadap orang kabur (tidak bayar pinjaman), namanya juga pinjol ilegal kan," kata Dodot.

Dengan akses terhadap aplikasi smartphone, penyedia pinjol ilegal dapat mengetahui siapa yang mengajukan pinjaman dan memiliki jaminan untuk melakukan penagihan. Pinjol ilegal bisa tahu siapa yang pinjam, kontaknya siapa saja, biasa SMS dengan siapa, WhatsApp dengan siapa, dan bentuk komunikasi lainnya.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga agar data pribadi tidak bocor dan disalahgunakan pihak lain. Pertama, jangan pernah memasang aplikasi pinjol yang ilegal atau tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di smartphone.

“Untuk nasabah Mekaar kita selalu mengingatkan agar nasabah memanfaatkan pembiayaan dari kita sehingga mereka bisa mengatur keuangan dengan baik. Dengan manajemen yang baik mereka tidak akan memiliki kemungkinan untuk terjebak pinjol ilegal” tandas Dodot.

Menurut Dodot, saran kedua kepada masyarakat agar tidak memasang aplikasi-aplikasi yang tidak resmi atau yang tidak diketahui secara pasti developernya.  Tips ketiga adalah saat memasang satu aplikasi, selalu perhatikan izin akses apa yang diminta oleh aplikasi tersebut dan apakah sesuai dengan fungsinya.

"Contoh ada aplikasi game minta akses ke kamera, atau aplikasi game minta akses ke galeri foto. Kan enggak ada hubungannya," papar Dodot. "Jika ada aplikasi yang kita install lalu meminta izin-izin ke data pribadi kita yang sebenarnya enggak ada hubungannya sama aplikasi tersebut, segera batalkan penginstallan aplikasi tersebut," katanya melanjutkan.

Bagi masyarakat yang terlanjur memasang aplikasi pinjol ilegal, atau aplikasi tidak resmi, dan memberikan izin akses ke data pribadi, Dodot mengingatkan selanjutnya untuk lebih berhati-hati, dan jika ada penggunaan data pribadi segera lapor ke OJK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Tertipu! Kenali Modus Penipuan Baru, Salah Transfer Dana Pinjol Tanpa Pengajuan

Jangan Tertipu! Kenali Modus Penipuan Baru, Salah Transfer Dana Pinjol Tanpa Pengajuan

Bisnis | Selasa, 11 Juni 2024 | 15:02 WIB

The Psychology of Money: Panduan Bijak Mengelola Keuangan

The Psychology of Money: Panduan Bijak Mengelola Keuangan

Your Say | Senin, 10 Juni 2024 | 20:05 WIB

Sri Mulyani Sebut Masyarakat Kini Lebih Senang Ngadu di Medsos

Sri Mulyani Sebut Masyarakat Kini Lebih Senang Ngadu di Medsos

Bisnis | Senin, 10 Juni 2024 | 14:09 WIB

Panduan Mapan Finansial dalam 5 Langkah Mudah: Hidup Tenang, Masa Depan Terjamin

Panduan Mapan Finansial dalam 5 Langkah Mudah: Hidup Tenang, Masa Depan Terjamin

Lifestyle | Senin, 10 Juni 2024 | 11:54 WIB

Bukan Terlilit Utang Pinjol, Bedu Jual Apartemen untuk Keperluan Ini

Bukan Terlilit Utang Pinjol, Bedu Jual Apartemen untuk Keperluan Ini

Entertainment | Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:19 WIB

Warga Desa Wukirsari Kini Bisa Rasakan Manfaat Kampung Madani

Warga Desa Wukirsari Kini Bisa Rasakan Manfaat Kampung Madani

Bisnis | Jum'at, 07 Juni 2024 | 11:19 WIB

Terkini

Rekap Harga Emas Sepekan Turun Signifikan, Bagaimana Trennya?

Rekap Harga Emas Sepekan Turun Signifikan, Bagaimana Trennya?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:50 WIB

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23 WIB

BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat

BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:07 WIB

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:04 WIB

Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah

Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:00 WIB

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:55 WIB

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:43 WIB

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:38 WIB

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:05 WIB

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:02 WIB