Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Tokopedia-TikTok Shop Restrukturisasi Organisasi: PHK, Tapi Berbeda

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 21 Juni 2024 | 19:47 WIB
Tokopedia-TikTok Shop Restrukturisasi Organisasi: PHK, Tapi Berbeda
Ilustrasi TikTok Shop dan Tokopedia, yang namanya jadi ShopTokopedia. [Foto: Tokopedia]

Suara.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Tokopedia-TikTok Shop telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mereka mengindikasikan bahwa PHK direncanakan untuk dilaksanakan dalam minggu ini.

Kemenaker pun mendorong agar Perusahaan dapat memenuhi berbagai hak karyawan yang terdampak. Hal ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja di tengah dinamika industri e-commerce yang terus berubah.

"Kami telah berkomunikasi dengan pihak Tokopedia-Tiktok Shop. Kemungkinan besar pelaksanaan PHK akan dilakukan pekan ini. Mungkin besok atau lusa," kata Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, ditulis Jumat (21/6/2024).

Berdasarkan konfirmasi dari Indah dengan manajemen Tokopedia-TikTok Shop, diperkirakan sekitar 300 karyawan akan terdampak PHK. Indah menegaskan bahwa keputusan untuk mem PHK karyawan tersebut semata-mata karena adanya proses konsolidasi yang mengakibatkan terdapat divisi atau jabatan yang serupa, bukan karena adanya penggantian oleh tenaga kerja asing (TKA) dari China seperti rumor yang beredar.

Ketua Lembaga Kajian Tatakelola Internet ID Institute, Sigit Widodo, mengamini, PHK memang sulit dihindari dalam sebuah proses merger.

"Akan ada posisi-posisi yang diisi karyawan lebih dari yang dibutuhkan dan akan membuat perusahaan tidak efisien," ujarnya.

Sigit menambahkan, pengurangan merupakan kunci utama bisnis e-commerce. "Jadi meskipun kurang populer, PHK harus dilakukan agar Tokopedia tetap mampu bersaing di pasar e-commerce Indonesia dan regional," ungkap Sigit yang juga mantan COO Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
Di sisi lain, Sigit berharap karyawan Tokopedia yang terkena PHK mendapat kompensasi yang layak.

"Kompensasi yang layak akan menjadi win-win solution bagi kedua perusahaan dan karyawan yang terkena PHK," katanya.

Sigit juga meminta PHK yang dilakukan oleh Tokopedia tidak dijadikan isu untuk menjatuhkan perusahaan itu.

"Apalagi ada yang menyebut PHK dilakukan pada ribuan karyawan dan akan diganti TKA dari Tiongkok. Ini rumor yang sangat tidak sehat dan akan mengganggu iklim investasi di e-commerce Indonesia," ujar Sigit.

Sebelumnya, Praktisi Ekonomi Digital, Ignatius Untung juga memberikan tanggapan bahwa tidak ada fenomena industri tertentu yang dapat diidentifikasi sebagai penyebab langsung dari kasus PHK karyawan Tokopedia-Tiktok Shop. Menurutnya, keputusan untuk melakukan PHK tersebut semata-mata merupakan respons dari perusahaan setelah mengalami proses konsolidasi.

Ignatius menyebut bahwa industri perdagangan elektronik atau e-dagang masih mengalami pertumbuhan yang signifikan. Namun demikian, ia menyoroti bahwa saat ini banyak pelaku industri sedang berusaha untuk mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan merupakan tantangan tersendiri dalam dinamika pasar yang terus berubah.

“Ketika apa yang harus dikejar adalah profit berkelanjutan, maka pilihannya adalah ‘melepas’ karyawan,” ujar Ignatius.

Data terbaru dari laporan riset e-Conomy SEA 2023 yang dirilis oleh Google, Bain & Company, dan Temasek menunjukkan bahwa nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun 2023 diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 8%, mencapai 82 miliar dolar AS.

Pada tahun sebelumnya, yaitu dari tahun 2021 ke 2022, pertumbuhan nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebesar 20%, naik dari 63 miliar dolar AS menjadi 76 miliar dolar AS. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada pertumbuhan yang lebih rendah pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya, sektor ekonomi digital Indonesia tetap menunjukkan pertumbuhan positif yang signifikan.

Nilai ekonomi digital yang disebutkan dalam laporan riset tersebut mengacu pada Gross Merchandise Value (GMV). GMV adalah total nilai pendapatan dari transaksi penjualan barang dan jasa yang terjadi di berbagai platform digital. Penurunan laju pertumbuhan ekonomi digital Indonesia diyakini dipengaruhi oleh berbagai tantangan makroekonomi yang ada (macro headwinds).

Keputusan Tokopedia-TikTok Shop untuk melakukan PHK adalah bagian dari upaya perusahaan untuk menavigasi tantangan dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan di masa mendatang. Dengan langkah strategis ini, Tokopedia-TikTok Shop berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam perkembangan industri e-commerce di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Peryataan Sri Mulyani yang Picu Adu Argumen dengan Menperin Soal PHK di Pabrik Tekstil

Begini Peryataan Sri Mulyani yang Picu Adu Argumen dengan Menperin Soal PHK di Pabrik Tekstil

Bisnis | Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:39 WIB

Perang Dingin Kabinet? Menperin Sebut Sri Mulyani Inkonsisten Soal PHK Industri Tekstil

Perang Dingin Kabinet? Menperin Sebut Sri Mulyani Inkonsisten Soal PHK Industri Tekstil

Bisnis | Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:51 WIB

Badai Belum Usai, Pasca PHK Tokopedia Pakar Khawatirkan Soal Ini

Badai Belum Usai, Pasca PHK Tokopedia Pakar Khawatirkan Soal Ini

Bisnis | Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:27 WIB

Terkini

Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan

Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:34 WIB

Laba Melesat 317%, Emiten Ini Ungkap Strategi Monetisasi Kawasan

Laba Melesat 317%, Emiten Ini Ungkap Strategi Monetisasi Kawasan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:01 WIB

RI-Rusia Perluas Kerja Sama Energi: Dari Minyak Mentah, Kilang Tuban, hingga Pembangkit Nuklir

RI-Rusia Perluas Kerja Sama Energi: Dari Minyak Mentah, Kilang Tuban, hingga Pembangkit Nuklir

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kapitalisme Negara ala Prabowo, Mengulangi Kegagalan Venezuela?

Kapitalisme Negara ala Prabowo, Mengulangi Kegagalan Venezuela?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:01 WIB

Tembus Rp17.600, BI Dikabarkan Mulai Kehabisan Amunisi Kuatkan Rupiah

Tembus Rp17.600, BI Dikabarkan Mulai Kehabisan Amunisi Kuatkan Rupiah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:46 WIB

Dituntut Masyarakat, Danantara Jelaskan soal Laporan Keuangan yang Belum Dipublikasi

Dituntut Masyarakat, Danantara Jelaskan soal Laporan Keuangan yang Belum Dipublikasi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:22 WIB

Libur Panjang Justru Jadi Petaka Bagi Rupiah

Libur Panjang Justru Jadi Petaka Bagi Rupiah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:48 WIB

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:42 WIB

Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam

Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:41 WIB

Catcrs Update Keamanan Transaksi Kripto Besar-besaran, Ini yang Wajib Diketahui Pengguna

Catcrs Update Keamanan Transaksi Kripto Besar-besaran, Ini yang Wajib Diketahui Pengguna

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:55 WIB