Izin Dicabut OJK, Waspada Penawaran Asuransi Kresna Life

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
Izin Dicabut OJK, Waspada Penawaran Asuransi Kresna Life
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Penerbitan Perintah Tertulis merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen, karena adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan terjadi kerugian pada Kresna Life.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI