Banjir Impor Plastik, INAPLAS Minta Permendag 36 Diberlakukan Lagi

Jum'at, 19 Juli 2024 | 07:21 WIB
Banjir Impor Plastik, INAPLAS Minta Permendag 36 Diberlakukan Lagi
Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas).

Sebagai informasi, saat ini produk LLDPE telah memenuhi kebutuhan nasional, sedangkan PP Homopolymer akan segera memenuhi kebutuhan nasional dengan tambahan produksi dari Lotte Chemicals dan Polytama tahun 2026. Namun demikian, Indonesia memiliki potensi mengimpor sekitar 4 juta ton bahan baku plastik di tahun 2030 bila tidak ada tambahan kapasitas baru.

Merujuk data dari Kemenperin, sejumlah proyek industri kimia di Indonesia sampai tahun 2030, total nilai investasinya akan mencapai USD31.415 juta. Adapun para investor tersebut, di antaranya dari PT. Chandra Asri Perkasa, PT. Lotte Chemical Indonesia, PT. Sulfindo Adiusaha, proyek olefin TPPI Tuban, dan proyek GRR Tuban.

Namun rencana investasi yang diharapkan nantinya Indonesia akan mencapai swa sembada industri petrokima dipastikan akan mundur bahkan gagal akibat dari banjir impor yang berdampak pada rencana investasi yang terpaksa harus ditunda dan dikaji ulang.

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor barang-barang dari luar negeri yang sejenis dengan produk dalam negeri menurunkan minat untuk menanamkan investasi di Indonesia.

INAPLAS berharap pemerintah segera memperbaiki aturan yang berkenaan tentang impor itu. Budi pun ingin Permendag Nomor 36 Tahun 2023 kembali diterapkan.

"Kalau pajak (bea masuk) impor naik 200 persen berbahaya. Yang ada malah perusahaan resmi malah bangkrut. Ini berlaku untuk semua industri. Sebelum (industri) tekstil teriak impor, kami mungkin sudah lebih dulu," pungkas Budi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI