"Kami menyadari bahwa permintaan pasar untuk produk derivatif Aset Kripto meningkat dalam beberapa waktu terakhir ini. Namun, harus juga memahami pentingnya memastikan bahwa setiap produk Aset Kripto yang diluncurkan memiliki landasan regulasi yang kuat. Dengan hadirnya produk ini, kebutuhan pasar dapat terpenuhi secara terstruktur dan aman, sesuai dengan standar yang ditetapkan Bappebti," tegas Kasan lagi.
"Dengan regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, Bappebti yakin bahwa produk ini tidak hanya akan memberikan peluang investasi yang menarik, tetapi juga melindungi kepentingan para investor dari potensi risiko yang tidak diinginkan," ungkap Kasan.
Bappebti juga akan terus mengawasi implementasi produk derivatif Aset Kripto ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik pedagang maupun masyarakat/investor, berjalan di rel yang benar dan dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
Pelaku usaha juga harus dipastikan mematuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga dapat melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar di dalam negeri.
Dengan hadirnya Produk Derivatif ini, CFX, sebagai Self-Regulatory Organization (SRO), berkomitmen untuk memastikan bahwa ekosistem kripto di Indonesia berkembang dengan cara yang aman, inovatif, dan transparan.
CFX akan terus memperkuat pengawasan internal dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta bekerja sama erat dengan pihak berwenang untuk menjaga integritas pasar.
Melalui pendekatan ini, CFX bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi yang terpercaya, di mana investor dapat memanfaatkan peluang dalam industri kripto dengan keyakinan penuh bahwa transaksi mereka dilindungi dan diawasi dengan standar tertinggi.