Warga Babel Curhat Ekonomi Babak Belur Usai Pengusutan Korupsi Timah

Jum'at, 13 September 2024 | 14:56 WIB
Warga Babel Curhat Ekonomi Babak Belur Usai Pengusutan Korupsi Timah
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Batas terendah Sn timah (kadar timah) yang diterima oleh saya berada di kadar Sn 68, dan saya sebagai pengepul hanya menerima hasil tambang timah dari masyarakat yang menambang dalam bentuk masih basah sehingga proses pengeringan (goreng) tetap harus dilakukan yang membutuhkan biaya," beber dia.

Ia menyaksikan sendiri bagaimana banyak masyarakat menggantungkan ekonominya pada pertambangan timah tersebut.

"Sekarang imbas hal ini, ekonomi di Bangka Belitung hancur, harga timah juga hancur. Kondisi Bangka pada saat ini 2024, kondisinya banyak yang tidak punya pekerjaan, kemudian kondisi pasar yang sangat sepi," sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur CV Candra Jaya bernama Yusuf mengaku telah menjadi mitra penambangan PT Timah sejak 1996-2002 dan 2007-2008. 

Lebih jauh Yusuf menceritakan bahwa praktik pertambangan oleh pihak selain PT Timah sudah berlangsung lama semenjak dirinya masih kecil, dimana Yusuf lahir tahun 1960. 

Bahkan ayah dan kakeknya juga bercerita bahwa pertambangan bijih timah sudah berlangsung pada masa mereka.

Dalam menjalankan operasinya, selain tanah yang ia miliki, ia juga membebaskan tanah tumbuh yang berada di wilayah IUP PT timah dengan modal dari koceknya sendiri.

"PT Timah mewajibkan untuk membebaskan tanah tumbuh tempat dimana CV Candra Jaya menambang, dan biaya ditanggung oleh saksi sendiri," jelas dia.

Saksi lain yakni Direktur CV Semar Jaya Perkasa bernama Marzoshin menjelaskan, dari kerja sama jasa tersebut, mitra PT Timah berbentuk CV seperti dirinya mendapat imbal jasa yang dihitung dari tonase bijih timah yang dihasilkan dan dikenakan pajak atas imbal jasa tersebut. 

Baca Juga: Terungkap Fakta Dana CSR Rp 1,6 M dari PT SIP di Kasus Dugaan Korupsi Timah

"Pembayaran ke CV oleh PT TImah dihitung berdasarkan biaya pengangkutan dan biaya pembelian timah ke penambang atau pengepul yang dilakukan oleh CV," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI