Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Mengintip Proses Revaluasi BMN: Dari Inventarisasi hingga Laporan ke BPK

M Nurhadi

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 02:00 WIB
Mengintip Proses Revaluasi BMN: Dari Inventarisasi hingga Laporan ke BPK
Jembatan Liliba, Kupang, Nusa Tenggara Timur [ dok. KPKNL Kupang]

Suara.com - Berapa nilai aset tetap kita? Pertanyaan sederhana yang sulit dijawab pada 10 tahun yang lalu. Saat ini, kita bisa dengan penuh percaya diri menyatakan nilai aset tetap Pemerintah Pusat sebesar Rp7.272 triliun. Hal ini adalah buah dari proses revaluasi sebagai bagian dari reformasi pengelolaan BMN di Indonesia.

Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki tata kelola aset negara. Dalam konteks pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, revaluasi bukan sekadar pembaruan data aset, tetapi juga langkah krusial yang berdampak langsung pada efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan BMN.

Melalui penilaian ulang ini, pemerintah bisa lebih memahami potensi kekayaan negara dan menggunakan aset-aset tersebut secara lebih produktif.

Banyak BMN bertahun-tahun yang lalu kini telah mengalami perubahan nilai yang signifikan, terutama BMN yang berkaitan dengan tanah, bangunan, dan infrastruktur. Nilai yang awalnya tercatat di pembukuan seringkali jauh tertinggal dari harga pasar terkini karena nilai aset itu sudah tidak lagi mencerminkan kenyataan.

Misalnya, tanah yang dulunya dibeli dengan harga rendah di daerah pinggir kota kini mungkin telah melonjak nilainya seiring dengan perkembangan ekonomi dan urbanisasi. Tanpa revaluasi, data yang dimiliki pemerintah menjadi tidak akurat, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kebijakan pengelolaan aset, perencanaan anggaran, dan optimalisasi pemanfaatan BMN.

Tujuan utama dari revaluasi BMN adalah untuk memperbarui nilai aset negara agar sesuai dengan kondisi pasar terkini. Ini memberikan pemerintah data yang lebih akurat tentang kekayaan yang dimiliki negara. Selain itu, revaluasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, sehingga nilai sebenarnya dapat tercermin dalam laporan keuangan pemerintah.

Pelaksanaan revaluasi BMN didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Untuk melaksanakannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.

Untuk melaksanakan Perpres tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara.

Proses revaluasi BMN berlangsung melalui tahapan yang terstruktur. Pertama, dilakukan inventarisasi aset oleh setiap kementerian atau lembaga yang mengelola (pengguna) BMN. Aset yang akan direvaluasi diidentifikasi mulai dari tanah, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, serta jaringan (berupa jalan, jembatan, dan bangunan air). Setiap aset didata dan diklasifikasikan untuk memastikan tidak ada yang terlewat.

baca juga

Selanjutnya, proses penilaian dilakukan oleh penilai pemerintah menggunakan metode yang sesuai dengan karakteristik aset dan memenuhi standar penilaian dan standar akuntansi terkait penilaian kembali.

Proses penilaian menggunakan data hasil inventarisasi sebagai data awal untuk kemudian dipastikan melalui survei lapangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Survei lapangan juga dimaksudkan untuk melengkapi data lain, terutama data pasar yang dibutuhkan menentukan nilai wajar dari setiap BMN yang direvaluasi.

Setelah penilaian selesai, laporan pelaksanaan revaluasi disusun dan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai yang telah diperbarui ini kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara dan digunakan dalam penyusunan laporan keuangan setelah sebelumnya telah melewati proses perbaikan atas rekomendasi BPK.

Hasil dari revaluasi BMN menunjukkan peningkatan signifikan dalam nilai total aset negara. Banyak aset, terutama tanah dan bangunan, mengalami peningkatan nilai seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga properti. Revaluasi yang dilakukan pada tahun 2017–2018 atas 945.460 unit BMN menghasilkan kenaikan sebesar Rp4.190,31 triliun atau 272,42% dari nilai buku hasil inventarisasi sebesar Rp1.538,19 triliun.

Hasil ini menunjukkan bahwa sebelumnya banyak aset negara yang tercatat dengan nilai yang jauh di bawah harga pasar. Dengan revaluasi, laporan keuangan pemerintah menjadi lebih akurat dan mencerminkan kekayaan negara yang sebenarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas, KPK Desak DPR Baru Segera Sahkan!

RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas, KPK Desak DPR Baru Segera Sahkan!

Video | Kamis, 03 Oktober 2024 | 09:00 WIB

Geledah Rumah Keluarga Eks Gubernur Malut, KPK Sita Uang dan Barang Elektronik

Geledah Rumah Keluarga Eks Gubernur Malut, KPK Sita Uang dan Barang Elektronik

Video | Rabu, 02 Oktober 2024 | 21:00 WIB

Puan Jadi Ketua DPR Lagi, Kaesang Titip Pesan: Kalau Bisa RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Puan Jadi Ketua DPR Lagi, Kaesang Titip Pesan: Kalau Bisa RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

News | Rabu, 02 Oktober 2024 | 20:37 WIB

Terkini

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:34 WIB

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:08 WIB

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:50 WIB

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:46 WIB

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:41 WIB

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:32 WIB

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:29 WIB

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:23 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB