Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Gugat UU Tipikor, Ahli Hukum: Kerugian Negara Bukan Satu-Satunya Indikasi Korupsi

M Nurhadi

Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:18 WIB
Gugat UU Tipikor, Ahli Hukum: Kerugian Negara Bukan Satu-Satunya Indikasi Korupsi
Seminar Nasional di UKI angkat tema "Tak ada suap tak ada korupsi" hadirkan ahli hukum di Indonesia [Ist]

Suara.com - Sejumlah ahli hukum telah mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal ini dianggap sering digunakan oleh penegak hukum sebagai dasar untuk menjerat pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

"Kami sedang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, karena kami melihat bahwa kerugian negara merupakan elemen penting. Tanpa adanya kerugian negara, seseorang tidak dapat dikenakan pasal ini," ungkap penasihat hukum senior Dr. Maqdir Ismail, SH, LL.M., dalam keterangannya pada Selasa (29/10/2024).

Maqdir Ismail menekankan perlunya mempertimbangkan potensi suap dalam setiap kasus. Ia berpendapat bahwa penting untuk mengevaluasi apakah pelaku memiliki niat buruk.

"Namun saat ini, kita perlu mempertanyakan apakah seseorang memiliki itikad buruk atau tidak. Kami mengusulkan untuk menilai unsur mens rea ini, apakah ada indikasi suap menyuap," tambah Maqdir.

Ia berpendapat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika tidak disertai dengan penanganan kasus suap. Menurutnya, praktik suap terjadi di berbagai tingkatan, sedangkan korupsi yang merugikan negara biasanya terjadi dalam proyek-proyek besar.

"Korupsi yang menyebabkan kerugian negara sering kali terjadi dalam proyek-proyek besar. Namun, suap menyuap dapat terjadi mulai dari tingkat bawah hingga atas, di mana orang bisa menerima atau memberikan suap," jelas Maqdir.

Ia juga menambahkan bahwa dampak dari praktik suap jauh lebih besar karena tidak hanya merusak pengelolaan keuangan, tetapi juga mempengaruhi mentalitas masyarakat secara generasional.

Maqdir memberikan contoh penegakan hukum di Vietnam, di mana sejak 2018, mereka tidak lagi mengkategorikan korupsi sebagai kerugian negara, melainkan fokus pada suap dan penyalahgunaan jabatan.

"Sebagai perbandingan, di Vietnam, KUHP mereka sejak 2018 tidak lagi memasukkan korupsi sebagai kerugian negara. Mereka lebih menekankan pada suap menyuap dan penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.

baca juga

Oleh karena itu, Maqdir berpendapat bahwa pemerintah perlu mengubah arah kebijakan dengan fokus pada pemberantasan suap dan penyalahgunaan jabatan.

"Korupsi yang merugikan negara hanya dapat terjadi melalui individu yang memiliki jabatan. Kita perlu menciptakan arah baru yang mengingatkan pemerintah bahwa fokus utama kita adalah memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Intip Aset Kekayaan Tom Lembong, Eks Menteri Perdagangan Ternyata Tak Punya Rumah dan Mobil?

Intip Aset Kekayaan Tom Lembong, Eks Menteri Perdagangan Ternyata Tak Punya Rumah dan Mobil?

Lifestyle | Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:59 WIB

Satroni KPK, Abraham Samad Desak Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Satroni KPK, Abraham Samad Desak Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Foto | Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:05 WIB

Abraham Samad Cs ke KPK, Desak Pimpinan Antirasuah Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Abraham Samad Cs ke KPK, Desak Pimpinan Antirasuah Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:47 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×