Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Aset Kripto

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 04 November 2024 | 13:56 WIB
Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Aset Kripto
Ilustrasi kripto. [Pixabay/vjkombajn]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bappebti dalam menjaga transparansi dan integritas di pasar aset kripto, terutama dalam memastikan bahwa investasi berasal dari sumber dana yang sah dan sesuai aturan,” lanjut Oscar.

Dalam rangka mendukung peraturan ini, Indodax siap menyediakan layanan yang sesuai dengan regulasi Bappebti dan terus berinovasi dalam memberikan pengalaman yang aman dan mudah bagi pelaku bisnis yang ingin berinvestasi di aset kripto.

Oscar berharap bahwa dengan dibukanya akses investasi bagi korporasi, semakin banyak perusahaan yang dapat melihat aset kripto sebagai bagian dari strategi diversifikasi dan inovasi keuangan mereka.

"Kami percaya bahwa dengan adopsi yang lebih luas dari kalangan korporasi, industri aset kripto di Indonesia akan semakin berkembang, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain kunci dalam ekonomi digital global,” tutup Oscar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI