Sebagaimana diketahui kebijakan biodiesel pemerintah dimulai dengan B 2.5 yang diatur oleh UU No. 30 tahun 2007 dan terus mengalami peningkatan, dimana sejak Februari lalu Pemerintah telah mewajibkan B35.
Adapun sesuai data yang direlease oleh Kementerian ESDM dan analisa Dirjenbun Kementerian Pertanian RI, perhitungan kebutuhan Bahan Bakar Nabati (BBN) nasional untuk penerapan B35 mencapai 13,4 juta kilo liter sedangkan produksi nasional sendiri diperkirakan hanya 14,13 juta kilo liter.