"Saya mengapresiasi kebijakan ini dan berharap agar langkah-langkah semacam ini bisa terus ditingkatkan untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara," tandas Fathi.
Adapun daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE ialah:
- Penghasilan turun menjadi di bawah PTKP
- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan