Sritex: Jejak Utang Sindikasi Rp5,5 Triliun hingga Pailit

Rabu, 13 November 2024 | 13:08 WIB
Sritex: Jejak Utang Sindikasi Rp5,5 Triliun hingga Pailit
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww

“Dan ini keberlangsungan usaha ini adalah pokok ya dalam menunggu bridging, dalam menunggu kasasi,” ujarnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI