Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.495.000
IHSG 5.744,556
LQ45 565,493
Srikehati 279,472
JII 338,217
USD/IDR 17.989

Kategori UMKM yang Tak Bisa Ajukan Penghapusan Utang dari Pemerintah

M Nurhadi

Kamis, 21 November 2024 | 11:17 WIB
Kategori UMKM yang Tak Bisa Ajukan Penghapusan Utang dari Pemerintah
Ilustrasi UMKM

Suara.com - Rencana enghapusan utang atau pemutihan utang dari pemerintah jadi kabar baik bagi banyak pihak, terutama kreditur dari kalangan UMKM. Meski demikian, tidak semua UMKM bisa mengajukan diri ikut dalam program penghapusan utang dari pemerintah pada 2025 nanti.

Sebagaimana tertuang dalam PP omor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), didalamnya memuat aturan pemutihan kredit macet kepada UMKM yang bergerak di sector pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Penting untuk diketahui cara kerjanya agar Anda tidak salah paham. Ada kategori-kategori UMKM tertentu yang tidak bisa mengajukan diri ikut serta dalam program penghapusan utang dari pemerintah ini.

Berdasarkan Pasal 1 PP47/2024, Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dapat dilakukan apabila UMKM sudah terdaftar dalam penghapusbukuan.

Penghapusbukuan berdasarkan Pasal 1 PP 47/2024 adalah Tindakan administratif Bank maupun Lembaga keuangan non-Bank untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan tanpa menghapus hak tagih nasabah.

Tindakan penghapusan tagihan penghapusan hak tagih oleh Bank dan/atau Lembaga keuangan non-Bank tagihan kepada nasabah seelah penghapusbukuan.

Kategori UMKM Masuk Program Penghapusan Utang dari Pemerintah

Penghapusan kredit macet dari pemerintah ini terbatas hanya kepada 600 ribu keluarga petani, nelayan, dan UMKM. Adapun jenis-jenis UMKM yang bisa masuk program penghapusan dari pemerintah ini dalah pelaku UMKM yang terkena dampak Pandemi Covid-19 dan terkena bencana alam.

Selain itu, UMKM yang bisa masuk program penghapusan utang dari pemerintah ini dalah UMKM yang masuk ke dalam kategori tidak memiliki kemampuan bayar atau jatuh tempo dalam kurun Waktu sepuluh tahun. Selain yang disebutkan di atas masuk kategori kategori-kategori UMKM yang tidak bisa ajukan program penghapusan utang dari Pemerintah.

baca juga

Mekanisme pemutihan utang ini tidak menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan menggunakan skema penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang bank. Jumlah UMKM yang sudah masuk ke dalam kategori di atas mencapai ratusan ribu.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penghapusan Utang UMKM Masalah Kompleks, Pakar Minta Pemerintah Cermat Agar Tepat Sasaran

Penghapusan Utang UMKM Masalah Kompleks, Pakar Minta Pemerintah Cermat Agar Tepat Sasaran

Bisnis | Rabu, 20 November 2024 | 14:02 WIB

Jangan Salah Kaprah! Hapus Kredit Macet UMKM Hanya untuk yang Sudah Masuk Daftar

Jangan Salah Kaprah! Hapus Kredit Macet UMKM Hanya untuk yang Sudah Masuk Daftar

Bisnis | Rabu, 20 November 2024 | 13:29 WIB

Kampung Wirsausaha, Wadah Komunitas UMKM Agar Lebih Berdaya

Kampung Wirsausaha, Wadah Komunitas UMKM Agar Lebih Berdaya

Lifestyle | Rabu, 20 November 2024 | 12:31 WIB

Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Bakal Dilakukan April 2025

Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Bakal Dilakukan April 2025

Bisnis | Rabu, 20 November 2024 | 11:34 WIB

Tiru KUR, Nobu Bank Kenalkan 'KRUPUK' Kredit Lunak untuk Pelaku Usaha Warung SRC

Tiru KUR, Nobu Bank Kenalkan 'KRUPUK' Kredit Lunak untuk Pelaku Usaha Warung SRC

Bisnis | Rabu, 20 November 2024 | 08:45 WIB

BNC Gencar Cari Mitra Strategis Demi Inklusivitas

BNC Gencar Cari Mitra Strategis Demi Inklusivitas

Bisnis | Rabu, 20 November 2024 | 08:12 WIB

Terkini

Lebih dari 28 Ribu m3 Beton Disalurkan SIG untuk Proyek Sekolah Rakyat

Lebih dari 28 Ribu m3 Beton Disalurkan SIG untuk Proyek Sekolah Rakyat

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:56 WIB

Harga Cabai Kompak Turun, Beras Premium Tetap Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Pangan Hari Ini

Harga Cabai Kompak Turun, Beras Premium Tetap Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Pangan Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:54 WIB

Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis Ekonomi?

Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis Ekonomi?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:43 WIB

CASH Siap Rights Issue Hampir Rp237,2 Miliar, Perkuat Modal Bisnis

CASH Siap Rights Issue Hampir Rp237,2 Miliar, Perkuat Modal Bisnis

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:34 WIB

Stok Melimpah dan Pasar Lesu, Harga Minyak WTI Tergelincir ke Level 86 Dolar AS

Stok Melimpah dan Pasar Lesu, Harga Minyak WTI Tergelincir ke Level 86 Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:52 WIB

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp17.952

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp17.952

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:39 WIB

Jangan Borong, Harga Emas Antam Terus Meroket Jadi Rp2.651.000/Gram

Jangan Borong, Harga Emas Antam Terus Meroket Jadi Rp2.651.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:31 WIB

IHSG Mulai Betah di Zona Hijau, Pagi Bergerak di Level 5.800-an

IHSG Mulai Betah di Zona Hijau, Pagi Bergerak di Level 5.800-an

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:18 WIB

Dari Ratusan Perusahaan, Mengapa Danantara Hanya Buka Kinerja 11 BUMN?

Dari Ratusan Perusahaan, Mengapa Danantara Hanya Buka Kinerja 11 BUMN?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:48 WIB

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24 Bisa Diborong!

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24 Bisa Diborong!

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:35 WIB

×