DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 22 November 2024 | 13:19 WIB
DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan
Pengamat hukum yang juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Salah satu calon yang akhirnya terpilih secara terbuka menyatakan keinginannya untuk menghapuskan Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Ironisnya, pernyataan tersebut justru mendapat tepuk tangan dari anggota DPR.

Padahal OTT telah menjadi metode yang efektif dalam menangkap para pelaku korupsi.

“OTT adalah salah satu bukti nyata keseriusan lembaga penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, dalam memberantas korupsi,” lanjut Hardjuno. 

Ia mencontohkan OTT yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap seorang mantan hakim Mahkamah Agung (MA) dengan barang bukti suap sebesar Rp1 triliun. 

“Langkah ini menunjukkan bahwa OTT tidak hanya efektif, tetapi juga menjadi pesan moral bahwa hukum bisa menyentuh siapa saja,” tegasnya.

Keputusan untuk tidak memprioritaskan RUU Perampasan Aset menurut Hardjuno sangat melemahkan komitmen pemberantasan korupsi.

Padahal, regulasi ini dapat mempercepat proses pengembalian aset negara yang dikorupsi. 

“RUU ini penting untuk memastikan keadilan. Hasil korupsi harus dikembalikan ke rakyat, bukan justru dibiarkan menjadi aset pribadi yang dinikmati segelintir orang,” ujar Hardjuno.

Baca Juga: Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?

Lebih lanjut, Hardjuno mempertanyakan alasan mendadak di balik prioritas RUU Pengampunan Pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI