"KoinP2P telah membuat laporan kepada Polri. Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi," ujar Jonathan dalam siaran pers, Selasa (19/11/2024).
Dia menjelaskan KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif.
KoinWorks sendiri adalah platform digital yang bergerak dalam industri teknologi keuangan (fintech). Cara kerjanya menerapkan lending Peer-to-Peer (P2P).
Lending P2P dikenal pula dengan sebutan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05 Tahun 2022, LPBBTI adalah layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana untuk pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Cara kerja KoinWorks sendiri dijalankan dengan mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower). Kedua pihak bertemu melalui sistem elektronik.