Dalam catatan Kemenperin, produk petrokimia nasional meliputi olefin memiliki kapasitas produksi mencapai 9,72 juta ton, sementara produk aromatik 4,61 juta ton, dan produk C1 metanol dan turunannya sebesar 980.000 ton.
"Untuk penguatan struktur industri, yang perlu memang untuk penguatan salah satunya adalah melakukan integrasi industri hulu dan hilir," tuturnya.
Terlebih, Wiwik melihat terdapat rencana proyek industri kimia dengan investasi mencapai US$34 miliar hingga 2030. Terdekat, investasi dari PT Lotte Chemical Indonesia atau Lotte dan Petrokimia Gresik dapat beroperasi pada 2025 mendatang.
"Harapannya tentu dengan beroperasinya Lotte tahun 2025 ini berarti sebagian kebutuhan petrokimia, khususnya polypropylene [PP] yang masih jauh supply dari demand-nya bisa mengisi permintaan lokal yang saat ini masih terpenuhi produk impor," ujarnya.
Lebih lanjut, Wiwik menerangkan pemerintah telah berupaya untuk mengajukan usulan pembebasan bea masuk bahan baku petrokimia, khususnya LPG yang saat ini dikenakan biaya 5%.
Di sisi lain, pihaknya juga tengah membuat peta jalan industri kimia dasar dengan melakukan pendalaman dan menyusun pohon industri berbasis minyak bumi, gas dan batu bara.
Tak hanya itu, untuk memberikan kemudahan bagi industri kimia, pemerintah telah memberikan insentif fiskal berupa kemudahan tax holiday, tax allowance, maupun mini tax holiday, sekaligus perpanjangan masa pengkreditan PPN.
Sejalan dengan Kemenperin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata turut menuturkan bahwa pihaknya telah menerapkan beragam peraturan untuk menjaga industri di Indonesia termasuk industri petrokimia hulu dan hilir.
Susila menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan trade remedies untuk saat ini.
Baca Juga: Cadangan Migas Terus Menyusut, RI Terancam Impor Besar-besaran
"Trade remedies merupakan instrument yang dapat dipergunakan oleh negara anggota WTO untuk mengendalikan Importasi barang dalam rangka melindungi produsen domestik dari dampak negatif perdagangan bebas," ujarnya.