Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Kamis, 28 November 2024 | 18:51 WIB
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Lowongan Kerja OJK (kominfo.jatimprov.go.id)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai sebuah lembaga yang berwenang mengawasi industri jasa keuangan, membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin bekerja di instansi pemerintahan ini. OJK membuka lowongan kerja melalui program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2. Selengkapnya simak informasi terkait lowongan kerja OJK berikut ini.

Meskipun belum diumumkan sscara resmi kapan lowongan kerja OJK 2024 itu dibuka, akan tetapi beberapa persyaratan sudah dipublikasikan agar para calon pelamar bisa mempersiapkan diri mulai dari sekarang. Pengumuman itu disampaikan melalui akun media sosial X @ojkindonesia, pada Selasa (26/11/2024).

"Dalam waktu dekat OJK akan membuka rekrutmen melalui program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2. Yuk, Persiapkan dirimu sebaik mungkin!" tulis OJK di akun X resminya @ojkindonesia, dikutip Kamis (28/11/2024).

Tentang PCS dan PCT

Sebagai informasi, PCS merupakan salah satu rekrutmen OJK yang menjaring kandidat-kandidat terbaik serta berprestasi baik itu mereka yang lulusan D-IV, S1, S2, sampai S3 terbaik dari dalam atau luar negeri.

Pendidikan Calon Staf (PCS) OJK inj adalaj program pendidikan bagi semua staf OJK agar bisa berperan aktif dan meningkatkan sikap profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan semua rangkaian kegiatan yang ada di lingkup OJK.

Dengan demikian, ke depannya diharapkan bahwa seluruh staf OJK mampu mengasah terkait bidang pengetahuan serta keterampilan dengan menjalani perkembangan dan inovasi terbaru, khususnya pada sektor jasa keuangan.  Sementara itu, PCT merupakan rekrutmen OJK yang ditujukan khusus untuk lulusan terbaik dan berprestasi pada jenjang D3.

Persyaratan umum PCS dan PCT OJK

Berikut adalah syarat-syarat umum program PCS dan PCT OJK:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan serta terlibat dalam proses hukum
  4. Tidak memiliki orangtua, mertua, anak, saudara kandung dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai pegawai, calon pegawai, maupun tenaga kerja PKWT di OJK
  5. Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, ketika diterima menjadi calon pegawai OJK
  6. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK
  7. Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan (khusus bagi pendaftar perempuan)
  8. Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di OJK
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK baik pusat ataupun daerah
  10. Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan. 

Persyaratan PCS 8 OJK

Selanjutnya, ada pula syarat yang wajib dipenuhi untuk bagian PCS 8 OJK, diantaranya yaitu:

  1. Berusia per 1 Oktober 2024: 
    • D-IV/S1: Maksimal 29 tahun, 
    • S2/S3: Maksimal 33 tahun
  2. Lulusan D-IV/S1/S2/S3 dari 
    • PTN, 
    • PTS dengan Akreditasi A, 
    • PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi: Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Agribisnis, Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria, Data Science/Analytics, Komunikasi, Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi, Hubungan Internasional, Psikologi, Fisika, Kimia, dan seluruh program studi teknik.
  3. IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00
  4. Ijazah lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  5. Diutamakan mempunyai kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau kemampuan bahasa asing lainnya.
  6. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.

Persyaratan PCT 2 OJK

Kemudian ada syarat PCT 2 OJK yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Berusia maksimal 27 tahun per 1 Oktober 2024
  2. Diutamakan lulusan D-III dengan ketentuan:
    • PTN 
    • PTS dengan Akreditasi A, 
    • PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi: Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Informatika/ilmu Komputer/Sistem Informasi dan seluruh program studi teknik
  3. IPK minimal 2,75 dalam skala 4,00.
  4. Ijazah lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  5. Diutamakan mempunyai kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau kemampuan bahasa asing lainnya.
  6. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.

Perlu diingat bahwa OJK tidak bekerjasama dengan pihak bimbingan belajar manapun untuk proses persiapan seleksi. Tak hanya itu, seleksi PCS 8 dan PCT 2 OJK juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. 

Informasi lengkap mengenai pembukaan PCS 8 dan PCT 2 bisa kalian lihat melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id dan Instagram atau akun X resmi OJK di @ojkindonesia.

Demikian tadi informasi tentang lowongan kerja OJK serta persyaratan dan kriteria PCS 8 dan PCT 2 OJK. Bagaimana apa kamu tertarik mengikutinya?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaga Kepercayaan Investor, Peruri Sajikan Laporan Keberlanjutan Standar Internasional

Jaga Kepercayaan Investor, Peruri Sajikan Laporan Keberlanjutan Standar Internasional

Bisnis | Kamis, 28 November 2024 | 17:59 WIB

Awas Penipuan! Pinjol Ilegal Catut Nama SLIK OJK Gaet Korban di Medsos

Awas Penipuan! Pinjol Ilegal Catut Nama SLIK OJK Gaet Korban di Medsos

Bisnis | Rabu, 27 November 2024 | 14:24 WIB

OJK Pakai Jurus Ini Buru Rekening yang Terkait Judol

OJK Pakai Jurus Ini Buru Rekening yang Terkait Judol

Bisnis | Senin, 25 November 2024 | 16:38 WIB

Terkini

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:09 WIB