Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Izin Akan Keluar, Muhammadiyah Segera Garap Tambang Batu Bara Eks Adaro
Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 16 Desember 2024 | 08:57 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bos Antam "Happy" di Tengah Ketidakpastian Ekonomi, Naiknya Harga Komoditas Jadi Berkah
09 Mei 2025 | 11:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 07:13 WIB
Bisnis | 04:39 WIB
Bisnis | 18:37 WIB
Bisnis | 18:26 WIB
Bisnis | 17:53 WIB
Bisnis | 17:43 WIB
Bisnis | 16:52 WIB