Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya

M Nurhadi

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB
Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya
Ilustrasi [Pixabay/vjkombajn]

Suara.com - Pelaku industri aset kripto di Indonesia berharap agar pajak pertambahan nilai (PPN) tidak diterapkan, dengan tujuan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di tanah air.

Hal ini disampaikan CEO Indodax, Oscar Darmawan, yang juga menjelaskan bahwa sifat kripto mirip dengan transaksi keuangan, sehingga seharusnya kripto bisa dikecualikan dari PPN, seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara lain.

"Dengan penghapusan PPN, potensi pendapatan negara dari pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto justru bisa meningkat," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu lalu.

Oscar menambahkan bahwa volume trading kripto berpotensi tumbuh lebih besar daripada saat ini, seiring dengan berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.

"Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih baik. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan," katanya, dikutip dari Antara.

Oscar juga berharap agar Indonesia bisa mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung perkembangan industri aset kripto di dalam negeri.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mematuhi regulasi perpajakan yang baru dengan melakukan penyesuaian tarif PPN yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Penyesuaian ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

Saat ini, menurutnya, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, untuk transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.

Oscar menjelaskan bahwa PPN dikenakan atas biaya transaksi, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat karakteristiknya yang unik dan berbeda dari barang atau jasa konvensional.

"Sebagai pelaku industri, kami memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan melakukan konsultasi intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak," ujarnya.

Oscar menambahkan bahwa penyesuaian tarif PPN adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia, sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna platform Indodax.

Dia juga menegaskan bahwa para anggota tidak perlu khawatir, karena semua biaya di Indodax sudah mencakup komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya.

"Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih sederhana dan mudah bagi para anggota," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Koin Meme Baru Ini Siap Meroket di Siklus Super Meme Coin 2025

3 Koin Meme Baru Ini Siap Meroket di Siklus Super Meme Coin 2025

Bisnis | Minggu, 05 Januari 2025 | 09:11 WIB

Deretan Barang - Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen

Deretan Barang - Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen

Video | Minggu, 05 Januari 2025 | 07:05 WIB

Apa Itu Pajak Opsen yang Berlaku Mulai Besok 5 Januari 2025?

Apa Itu Pajak Opsen yang Berlaku Mulai Besok 5 Januari 2025?

Bisnis | Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:14 WIB

Menperin: Opsen Pajak Akan Beratkan Industri Otomotif dan Rugikan Daerah

Menperin: Opsen Pajak Akan Beratkan Industri Otomotif dan Rugikan Daerah

Otomotif | Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:43 WIB

Menperin Bicara Jujur Soal Dampak Pajak Opsen: Berat Ini!

Menperin Bicara Jujur Soal Dampak Pajak Opsen: Berat Ini!

Bisnis | Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:40 WIB

PPN Barang Mewah Naik, Harga di Ritel Aman?

PPN Barang Mewah Naik, Harga di Ritel Aman?

Bisnis | Jum'at, 03 Januari 2025 | 13:39 WIB

Terkini

Petani Diproyeksi Untung, Bulog Pastikan Harga Ekspor Beras ke Malaysia Lebih Mahal dari HET

Petani Diproyeksi Untung, Bulog Pastikan Harga Ekspor Beras ke Malaysia Lebih Mahal dari HET

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:41 WIB

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:24 WIB

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:09 WIB

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:07 WIB

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:01 WIB

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:48 WIB

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:45 WIB

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:47 WIB

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:44 WIB