Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Gaji dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu: Apa Bedanya dengan PPPK Biasa?

M Nurhadi

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:17 WIB
Gaji dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu: Apa Bedanya dengan PPPK Biasa?
Ilustrasi (freepik)

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) baru saja menerbitkan aturan baru, yaitu Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025.

Aturan ini bertujuan untuk menetapkan status pegawai PPPK paruh waktu sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN atau honorer. Para pegawai non-ASN yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pelamar yang ingin bergabung dalam kelompok PPPK Paruh Waktu dibagi menjadi beberapa kategori. Pertama, mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak memenuhi jumlah formasi yang tersedia. Kedua, tenaga honorer yang mendaftar untuk formasi CPNS tetapi tidak lolos ke tahap akhir tidak perlu mendaftar ulang untuk PPPK Tahap II.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan anggaran yang ada di instansi pemerintah. Ada empat kriteria utama untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Syarat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu meliputi memiliki ijazah sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, terdaftar dalam database BKN, dan memiliki masa kerja minimal dua tahun saat mendaftar seleksi ASN 2024. Masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi syarat kinerja.

Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama BRI, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dia berharap bantuan ini dapat memotivasi siswa untuk terus belajar dan berprestasi.

Dalam Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 juga dijelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk mengisi kebutuhan di berbagai jabatan, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB dan penetapan rincian kebutuhan oleh menteri tersebut.

Meskipun keputusan ini disambut baik oleh banyak pihak, tantangan tetap ada, terutama terkait ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah. Namun, MenpanRB Rini Widyantini optimis bahwa regulasi ini akan memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian mereka.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Pendaftaran PPPK 2025, Cek Jadwalnya Jangan Sampai Terlewat!

Link Pendaftaran PPPK 2025, Cek Jadwalnya Jangan Sampai Terlewat!

Lifestyle | Selasa, 14 Januari 2025 | 15:44 WIB

Jangan Panik! Ini Arti Kode R2, R3, dan R4 di Hasil Seleksi PPPK

Jangan Panik! Ini Arti Kode R2, R3, dan R4 di Hasil Seleksi PPPK

Lifestyle | Rabu, 08 Januari 2025 | 19:49 WIB

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1: Cek Kelulusanmu Sekarang!

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1: Cek Kelulusanmu Sekarang!

News | Senin, 06 Januari 2025 | 16:10 WIB

Link Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Segera Ditutup, Jangan Lupa Lengkapi Dokumen!

Link Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Segera Ditutup, Jangan Lupa Lengkapi Dokumen!

News | Minggu, 05 Januari 2025 | 14:04 WIB

Cara Bikin SKCK Online untuk Pemberkasan DRH PPPK, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

Cara Bikin SKCK Online untuk Pemberkasan DRH PPPK, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 12:39 WIB

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Sampai Kapan? Cek Jadwal Terbaru

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Sampai Kapan? Cek Jadwal Terbaru

News | Rabu, 01 Januari 2025 | 13:52 WIB

Terkini

Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM

Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:49 WIB

BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG

BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:43 WIB

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:23 WIB

Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih

Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:10 WIB

Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD

Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:09 WIB

Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit

Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:55 WIB

Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar

Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:44 WIB

Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China

Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:40 WIB

Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?

Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:15 WIB

Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?

Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:14 WIB