5. Dibantah oleh BPN Jatim
Belakangan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur membantah adanya HGB di Surabaya. Menurut Kepala Kanwil BPN, lokasi HGB tersebut bukan di Surabaya.
6. Potensi Pembatalan Sertifikat
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa sertifikat yang ditemukan di wilayah perairan dapat dibatalkan jika terbukti terdapat cacat material, prosedural, atau hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pembatalan sertifikat dapat dilakukan tanpa melalui pengadilan selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun.
7. Dampak Serius Terhadap Tata Ruang dan Lingkungan
Keberadaan sertifikat HGB di atas laut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berdampak pada tata ruang dan kelestarian lingkungan. Pemanfaatan wilayah perairan untuk kepentingan privat dapat merugikan masyarakat luas dan mengancam ekosistem laut.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas