Setelah Tangerang, Kini Surabaya! 656 Hektare Laut Bersertifikat HGB

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 21 Januari 2025 | 15:08 WIB
Setelah Tangerang, Kini Surabaya! 656 Hektare Laut Bersertifikat HGB
7 Fakta Laut Surabaya Bersertifikat HGB (X/thanthowy)

5. Dibantah oleh BPN Jatim

Belakangan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur membantah adanya HGB di Surabaya. Menurut Kepala Kanwil BPN, lokasi HGB tersebut bukan di Surabaya.

6. Potensi Pembatalan Sertifikat

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa sertifikat yang ditemukan di wilayah perairan dapat dibatalkan jika terbukti terdapat cacat material, prosedural, atau hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pembatalan sertifikat dapat dilakukan tanpa melalui pengadilan selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun.

7. Dampak Serius Terhadap Tata Ruang dan Lingkungan

Keberadaan sertifikat HGB di atas laut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berdampak pada tata ruang dan kelestarian lingkungan. Pemanfaatan wilayah perairan untuk kepentingan privat dapat merugikan masyarakat luas dan mengancam ekosistem laut.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI