Jasa Raharja, Korlantas POLRI dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 13 Februari 2025 | 17:04 WIB
Jasa Raharja, Korlantas POLRI dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan
PT Jasa Raharja bersama Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM mengadakan diskusi dengan topik “Implementasi Program Jaminan Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan dalam Ruang Lingkup Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan”.

Sementara itu, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., menyoroti bahwa dalam sistem hukum Indonesia, tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas harus diperluas, tidak hanya kepada pengemudi tetapi juga kepada pihak yang memiliki keterkaitan langsung, termasuk perusahaan angkutan umum dan operator transportasi daring.

Melalui diskusi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penguatan sistem jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI