Akibat kondisi keuangan yang memburuk, KFC Indonesia telah menutup 47 gerai hingga September 2024, menyebabkan PHK terhadap 2.274 karyawan. Proses PHK ini menuai kritik dari serikat pekerja, yang menilai bahwa keputusan dilakukan secara sepihak tanpa komunikasi dengan pengurus serikat.
Pekerja yang terkena PHK hanya menerima pesangon 0,5 kali ketentuan, yang dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011.
Serikat pekerja juga menyoroti bahwa KFC tidak membayar upah pekerja sejak September 2024 dan terakhir kali membayar iuran BPJS pada Desember 2024. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah melakukan investigasi terkait pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh KFC Indonesia.
PHK di Sanken, 900 Karyawan Kehilangan Pekerjaan
PT Sanken Indonesia, produsen elektronik asal Jepang, juga mengumumkan PHK massal pada tahun 2025. Sebanyak 400 pekerja akan terkena PHK pada Juni 2025, setelah sebelumnya 500 karyawan diberhentikan. Total pekerja yang terdampak PHK di perusahaan ini mencapai 900 orang.
Mayoritas pekerja yang terkena dampak berusia 30-40 tahun, sehingga dikhawatirkan akan mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan baru.
PT Sanken Indonesia telah menyetujui pemberian pesangon sebesar 2,6 kali ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, tetapi serikat pekerja masih memperjuangkan kenaikan pesangon menjadi di atas 3 kali ketentuan, mengingat usia pekerja dan keuntungan yang telah diperoleh perusahaan selama beroperasi di Indonesia.
Demikianlah informasi terkait fakta PHK massal yang terjadi di beberapa perusahaan besar di Indonesia, yaitu Sritex, Yamaha KFC, dan Sanken.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Baca Juga: Era Sritex Berakhir: Ungkapan Emosional Iwan Lukminto Saat Pabrik Tutup Permanen