Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.890

2 WNA India Bebas Lewat Restorative Justice, Pakar Soroti Perkap Nomor 8

Tim Liputan Bisnis

Senin, 10 Maret 2025 | 12:24 WIB
2 WNA India Bebas Lewat Restorative Justice, Pakar Soroti Perkap Nomor 8
Apa Itu Restorative Justice (pexels)

Suara.com - Langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia disebut tak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorative justice.

Pasalnya, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorative justice mutlak pelapor tidak boleh dirugikan.

Demikian disampaikan Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menanggapi dibebaskannya dua tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang dilakukan WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain.

Dua WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain tersebut dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut.

“Restorative justice (RJ) diatur dalam perkap no 8 tahun 2021. Di dalam perkap mutlak syarat untuk RJ harus diikuti oleh aparat kepolisian, syarat RJ untuk tindak pidana ringan, pihak yang dirugikan menghendaki RJ dan tercapai kesepakatan pengembalian kerugian dan sudah diselesaikan semua kerugian itu dan lain-lain,” kata Hudi, Senin (10/3/2025).

Hudi menekankan, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021, restorative justice tidak dapat diselesaikan bilamana tidak adanya kesepakatan apalagi pengembalian kerugian kepada pelapor dalam hal ini pemilik perusahaan besar Arab Saudi.

Hudi mempertanyakan langkah penyidik yang membebaskan WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain melalui mekanisme restrorative justice.

“Seyogyanya penyidik berhati-hati menerapkan RJ, terkait dugaan keterlibatan oknum penyidik dapat terjadi jika oknum tersebut menyimpang dari perkap diatas sehingga perlu didalami oleh propam Polri,” beber Hudi.

Lebih lanjut, Hudi menambahkan, langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi juga tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

baca juga

Hudi mendorong polisi juga dapat kembali menindaklanjuti kasus penggelapan dana dengan tersangka dua WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain.

“Seyogyanya polisi (Polda Metro Jaya) membuka peluang terhadap korban untuk membuka laporan baru atau menindak lanjuti dari laporan yang telah dicabut untuk melanjutkan perkara dengan alasan demi hukum. Jika tidak demikian akan banyak pencari keadilan mengalami kerugian apabila tersangka tidak mematuhi kesepakan yang telah dibuat karena RJ dijadikan sebagai "alat" melakukan tindak pidana lagi,” pungkas Hudi.

Diketahui, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD 62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haru! Ibu Maafkan Anak yang Curi Perhiasannya, Kasus Dihentikan Kejagung Lewat Restorative Justice

Haru! Ibu Maafkan Anak yang Curi Perhiasannya, Kasus Dihentikan Kejagung Lewat Restorative Justice

News | Selasa, 26 November 2024 | 08:19 WIB

Bobby Nasution Akan Berikan Keadilan Bagi Masyarakat Kecil di Sumut

Bobby Nasution Akan Berikan Keadilan Bagi Masyarakat Kecil di Sumut

Kotak Suara | Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:28 WIB

Dede Rohana Harap Polda Banten Kedepankan Restorative Justice Atas Laporan RS Bethsaida

Dede Rohana Harap Polda Banten Kedepankan Restorative Justice Atas Laporan RS Bethsaida

News | Senin, 23 September 2024 | 19:04 WIB

Terkini

Transaksi Jumbo Rp1,2 Triliun di Saham BBCA, Ada Apa?

Transaksi Jumbo Rp1,2 Triliun di Saham BBCA, Ada Apa?

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:08 WIB

Final Piala Dunia 2026 Jam Berapa di Indonesia? Ini Jadwal WIB, WITA, dan WIT

Final Piala Dunia 2026 Jam Berapa di Indonesia? Ini Jadwal WIB, WITA, dan WIT

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:05 WIB

Asics Gel Nimbus 27 Vs Asics Novablast 5, Mana Sepatu Lari yang Cocok untuk Long Run?

Asics Gel Nimbus 27 Vs Asics Novablast 5, Mana Sepatu Lari yang Cocok untuk Long Run?

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:00 WIB

Jangan Asal Charger! 4 Kebiasaan Ini Bikin Baterai iPhone Cepat Rusak

Jangan Asal Charger! 4 Kebiasaan Ini Bikin Baterai iPhone Cepat Rusak

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:55 WIB

Apa Itu Weton Tulang Wangi? Ini Ciri dan Keistimewaannya

Apa Itu Weton Tulang Wangi? Ini Ciri dan Keistimewaannya

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:51 WIB

BRI Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Lewat Inovasi Terbaru

BRI Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Lewat Inovasi Terbaru

Bri | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:43 WIB

APBN Bukan Dompet Pejabat: Bijak Sebelum Menghamburkan Anggaran

APBN Bukan Dompet Pejabat: Bijak Sebelum Menghamburkan Anggaran

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:35 WIB

6 HP Murah Rp1 Jutaan untuk Ngonten, Kamera Jernih Buat Edit CapCut Lancar

6 HP Murah Rp1 Jutaan untuk Ngonten, Kamera Jernih Buat Edit CapCut Lancar

Tekno | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:33 WIB

4 Rekomendasi Pompa Air Lokal Tangguh dan Irit Listrik, Harga Mulai Rp400 Ribuan!

4 Rekomendasi Pompa Air Lokal Tangguh dan Irit Listrik, Harga Mulai Rp400 Ribuan!

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:30 WIB

Dosa Masa Lalu yang Tak Pernah Mati: Ulasan Mendalam Film Lastri Arwah Kembang Desa

Dosa Masa Lalu yang Tak Pernah Mati: Ulasan Mendalam Film Lastri Arwah Kembang Desa

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:20 WIB

×