Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 27 Maret 2025 | 13:00 WIB
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
Menaker Yassierli berjanji mengundang sejumlah pihak untuk membahas besaran THR yang didapat ojol. [Suara.com]

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penyelenggaraan program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak masuk dalam kategori gratifikasi.

"Memang saya dengar ya, ada isu seperti itu yang menurut kami itu tidak benar. Karena kami tidak menerima dari pengusaha, atau dari mitra strategis. Jadi tidak ada proses kita menerima (dana), kemudian kita menyalurkan, nggak ada," ujar Yassierli menukil Antara, Kamis (27/3/2025).

Yassier menjelaskan Kemnaker hanya memfasilitasi perusahaan-perusahaan, baik Badan Usaha Milik Swasta (BUMN) maupun swasta.

Dari perusahaan yang mendaftar untuk memberikan mudik gratis, kata Yassierli, pihaknya kemudian meneruskan kepada serikat pekerja.

"Serikat (serikat pekerja) kemudian menyatakan sekian orang. Jadi pemerintah, kami hanya memfasilitasi, kita sudah kaji regulasi dan seterusnya, dan sekali lagi saya tegaskan ini sesuatu kolaborasi yang positif dan sudah lama kita lakukan," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada transaksi antara Kemnaker dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam program mudik gratis.

Menurutnya, program mudik ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal ini Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. 6/2/PW.06/III/2025 terkait larangan untuk permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun atas nama Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ini kan sifatnya hanya imbauan dan bagi yang kemudian tidak (tidak berpartisipasi), pengusaha tidak bersedia juga nggak masalah. Malah kita nahan-nahan, jangan-jangan bisa ratusan sekian. Jadi secara regulasi clear," kata Yassierli.

Sebelumnya, program Mudik Gratis bagi pekerja dan buruh yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 27–28 Maret 2025 menuai kritik. Pasalnya, acara tersebut didukung pendanaan 19 institusi, termasuk perusahaan swasta dan BUMN. BPJS Watch menilai hal itu bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6/2/PW.06/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti SE tersebut secara tegas melarang permintaan dana atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau ‘sebutan lain’, yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Menurutnya, dukungan pembiayaan dari perusahaan untuk acara mudik ini masuk dalam kategori ‘sebutan lain’ yang dilarang oleh SE tersebut.

"Permintaan dukungan pembiayaan Acara Mudik ini dilakukan dengan mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan, yang notabene adalah penyokong dana mudik gratis. Ini bertentangan dengan semangat pencegahan gratifikasi yang diatur dalam SE tersebut," ujar Timboel dalam keterangannya.

Adapun perusahaan yang menjadi sponsor mudik gratis ini antara lain HM Sampoerna, United Tractors, PLN, BNI, BRI, Suzuki, Indofood, Danone, Freeport Indonesia, Taspen, dan Panasonic. Timboel menilai jika Kemenaker memang ingin menyelenggarakan program mudik, maka seharusnya pembiayaannya berasal dari anggaran Kemenaker sendiri, bukan dari pihak lain.

"Jika tidak mampu membiayainya, ya Kemenaker tidak perlu menyelenggarakannya. Bila ingin membantu pekerja mudik gratis, sebaiknya disalurkan saja ke institusi lain yang memang menyelenggarakan mudik gratis tanpa membawa nama Kemenaker," kata Timboel.

Lebih jauh, dia mengingatkan penyelenggaraan mudik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di masa mendatang. Ia menyoroti kemungkinan adanya ‘korupsi kebijakan’, di mana Kemenaker bisa saja memberikan kebijakan yang menguntungkan perusahaan-perusahaan penyokong acara mudik tersebut.

Timboel meminta KPK untuk turun tangan dengan meminta transparansi pembiayaan dari Kemenaker dan seluruh institusi penyokong. "KPK harus meminta keterbukaan pembiayaan ini dan terus memantau potensi terjadinya korupsi kebijakan di Kemenaker yang berhubungan dengan kepentingan institusi penyokong ke depannya," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lepas Mudik Gratis, Kelakar Pramono Ingin Ikutan: Coba Kalau Saya Bisa Pulang ke Kediri

Lepas Mudik Gratis, Kelakar Pramono Ingin Ikutan: Coba Kalau Saya Bisa Pulang ke Kediri

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 11:18 WIB

Dari Mudik Gratis Hingga Diskon Tarif Tol, Ini Cara Pemerintah Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar

Dari Mudik Gratis Hingga Diskon Tarif Tol, Ini Cara Pemerintah Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 10:36 WIB

Sejumlah 14 Ribu Warga Jateng Mudik Gratis! Gubernur Luthfi Lepas Rombongan di Jakarta

Sejumlah 14 Ribu Warga Jateng Mudik Gratis! Gubernur Luthfi Lepas Rombongan di Jakarta

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 18:23 WIB

Terkini

BI Beberkan Kerugian jika Masyarakat Tukar Uang Lebaran Ditempat Tidak Resmi

BI Beberkan Kerugian jika Masyarakat Tukar Uang Lebaran Ditempat Tidak Resmi

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 08:41 WIB

Tinjau PLTA Saguling, Wamen ESDM Jamin Stabilitas Pasokan Listrik Jawa-Bali

Tinjau PLTA Saguling, Wamen ESDM Jamin Stabilitas Pasokan Listrik Jawa-Bali

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 08:19 WIB

AS Selidiki Perdagangan RI Lewat Section 301, Pemerintah Ancang-ancang Siapkan Respons

AS Selidiki Perdagangan RI Lewat Section 301, Pemerintah Ancang-ancang Siapkan Respons

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:48 WIB

IHSG Jeblok Jelang Lebaran, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Bagus

IHSG Jeblok Jelang Lebaran, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Bagus

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45 WIB

Bank Indonesia Diramal Tahan Suku Bunga, Stabilitas Rupiah Jadi Pertimbangan Utama

Bank Indonesia Diramal Tahan Suku Bunga, Stabilitas Rupiah Jadi Pertimbangan Utama

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:31 WIB

Purbaya Akui Prabowo Bolehkan Batas Defisit APBN Lebihi 3 Persen, Tapi Ada Syaratnya

Purbaya Akui Prabowo Bolehkan Batas Defisit APBN Lebihi 3 Persen, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:30 WIB

Rupiah Tembus Rp 17 Ribu, Purbaya Sewot: Tanya BI, Kalau Saya Ngomong Nanti Bahaya

Rupiah Tembus Rp 17 Ribu, Purbaya Sewot: Tanya BI, Kalau Saya Ngomong Nanti Bahaya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:00 WIB

Anggaran MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Akan Dipotong di Tengah Efisiensi Akibat Konflik di Teluk

Anggaran MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Akan Dipotong di Tengah Efisiensi Akibat Konflik di Teluk

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 21:15 WIB

Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar

Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 21:04 WIB

PLN Bagikan Tips Agar Listrik Rumah Tetap Aman Saat Tinggalkan Rumah Mudik Lebaran

PLN Bagikan Tips Agar Listrik Rumah Tetap Aman Saat Tinggalkan Rumah Mudik Lebaran

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 21:02 WIB