Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 08 April 2025 | 15:28 WIB
Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan
BPJS Ketenagakerjaan

Suara.com - Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi jaring pengaman untuk bertahan hidup apabila terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Program ini bisa membuat para pekerja bisa sedikit bernapas lega. Kendati demikian, terkadang pencairan JHT tak berjalan mulus. Namun tenang saja, karena cara mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan sangat gampang. Anda tinggal mengunduh aplikasi JMO kemudian melayangkan aduan lewat aplikasi tersebut. Caranya tinggal ikuti langkah – langkah berikut.

1. Klik Pengaduan

2. Isikan Aduan yang ingin disampaikan, biasanya JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan karena masalah data peserta.

3. Isi data sesuai instruksi, kemudian klik Ok.

Apabila Anda tak ingin menggunakan aplikasi untuk melayangkan aduan, maka cara lainnya adalah dengan menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Untuk diketahui, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta (atau penerima) JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing, yang bekerja paling singkat selama 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran kepesertaan. Adapun kategori peserta program yang berhak menerima JHT adalah mereka yang:

1. Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;

2. Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;

3. Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);

4. Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);

5. Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;

6. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

8. Mengalami cacat total tetap;

9. Meninggal dunia;

10. Mengajukan klaim sebagian JHT 10%; serta

11. Mengajukan klaim sebagian JHT 30%

Cara Klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan

Klaim JHT lewat aplikasi JMO

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kamu bisa mengajukan klaim saldo JHT-mu cukup lewat smartphone dari rumah. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi.

2. Setelah itu, klik menu Jaminan Hari Tua yang ada di beranda aplikasi JMO.

3. Klik menu Klaim JHT pada laman Jaminan Hari Tua.

4. Pastikan kamu sudah memiliki 3 Centang Hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT. Tiga Centang Hijau ini adalah persyaratan mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Kemudian, klik tombol Selanjutnya.

5. Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu Sebab Klaim, lalu klik tombol Selanjutnya.

6. Periksa kembali data diri kamu. Jika semua data sudah benar, klik tombol Sudah.

7. Klik tombol Ambil Foto untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.

8. Isilah NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening kamu yang aktif. Kemudian, klik tombol Selanjutnya.

9. Pada laman selanjutnya, akan muncul jumlah saldo JHT kamu yang akan dibayarkan.

10. Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT kamu. Jika sudah benar, klik tombol Konfirmasi.

11. Proses selesai. Pengajuan klaim kamu sudah diproses. Untuk melihat proses klaim, kamu dapat membuka menu Tracking Klaim.

Klaim JHT secara online

Selain lewat aplikasi JMO, kamu juga bisa mengajukan klaim melalui komputer/laptop tanpa harus meninggalkan rumah. Langkah-langkahnya seperti berikut ini:

1. Buka portal Lapak Asik

2. Lengkapilah data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan pada kolom yang tersedia.

3. Setelah itu, unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan (swafoto) dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file foto sebesar 6MB. Adapun dokumen persyaratan yang harus kamu siapkan dapat kamu lihat pada laman Cara Klaim.

4. Selanjutnya, periksa kembali semua data yang sudah kamu isi kemudian klik simpan saat muncul menu konfirmasi data pengajuan.

5. Jika sudah menyimpan data, kamu bisa mengecek e-mail kamu untuk melihat jadwal wawancara yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

6. Pada tahap wawancara, kamu akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara online.

7. Jika sudah melewati tahap wawancara, berarti proses pengajuan klaim JHT kamu sudah selesai. Selanjutnya, kamu tinggal menunggu saldo JHT kamu masuk ke rekening kamu

Cara terakhir untuk klaim JHT adalah mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

1. Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua. Dokumen asli yang dimaksud di sini bergantung pada kategori peserta yang telah diuraikan di atas. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa melihat daftar dokumen ini pada laman Cara Klaim. Sementara formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua akan kamu dapatkan saat berkunjung ke kantor cabang.

2. Mengambil nomor antrean. Setelah mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, ambillah nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.

3. Menunggu giliran wawancara. Kemudian, duduklah di ruang tunggu untuk menunggu giliran kamu diwawancara.

4. Wawancara. Pada tahap ini, kamu akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

5. Proses selesai. Jika sudah sampai tahap ini, proses pengajuan klaim JHT kamu tandanya sudah selesai. Kamu akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei. Selanjutnya, kamu tinggal menunggu saldo JHT kamu masuk ke rekening kamu.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Curhat Ibu Lahiran Protes Perlak Beli Sendiri, Ini Barang yang Wajib Disiapkan saat Bersalin

Viral Curhat Ibu Lahiran Protes Perlak Beli Sendiri, Ini Barang yang Wajib Disiapkan saat Bersalin

Lifestyle | Senin, 07 April 2025 | 12:06 WIB

Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!

Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 13:00 WIB

Kode Cashback DANA untuk Bayar BPJS

Kode Cashback DANA untuk Bayar BPJS

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 17:00 WIB

Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay

Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay

Bisnis | Rabu, 26 Maret 2025 | 16:53 WIB

Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik

Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik

Bisnis | Rabu, 26 Maret 2025 | 15:41 WIB

AgenBRILink Pegang Peran Strategis Melindungi Pekerja di Sulawesi Utara

AgenBRILink Pegang Peran Strategis Melindungi Pekerja di Sulawesi Utara

Bri | Selasa, 18 Maret 2025 | 17:41 WIB

Terkini

Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita

Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 15:14 WIB

Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun

Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 15:11 WIB

BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota

BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:44 WIB

Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh

Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:34 WIB

Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global

Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:31 WIB

Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap

Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:29 WIB

Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok

Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:22 WIB

Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur

Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:21 WIB

Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo

Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:17 WIB

Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar

Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:05 WIB