Blending BBM Sepenuhnya Legal dan Sesuai SNI

Iwan Supriyatna

Sabtu, 12 April 2025 | 22:00 WIB
Blending BBM Sepenuhnya Legal dan Sesuai SNI
Ilustrasi BBM - update harga BBM terbaru. (Pexels)

Suara.com - Blending bahan bakar minyak (BBM) adalah bagian dari kegiatan pengolahan yang diperbolehkan, selama mengikuti izin dan standar mutu yang ditetapkan.

Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menegaskan bahwa blending merupakan kegiatan legal dan teknis yang bertujuan meningkatkan mutu bahan bakar.

Pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur, pengolahan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan kebutuhan pasar. Aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Intinya, blending BBM itu legal sepanjang memenuhi spesifikasi mutu produk sesuai aturan perundang-undangan, dan kegiatan pengolahan itu dilaporkan serta dilakukan sesuai aturan teknis yang berlaku, seperti Peraturan Menteri ESDM.

Dia menjelaskan, blending BBM adalah proses pencampuran dua atau lebih jenis bahan bakar minyak dengan karakteristik berbeda untuk menghasilkan BBM dengan spesifikasi tertentu.

Perusahaan minyak besar, kilang, dan distributor bahan bakar yang disetujui pemerintah biasanya diperbolehkan mencampur bensin dengan pengawasan ketat, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas dan pajak.

“Blending itu mencampur dengan unsur tertentu. Pertamina memang mencampur beberapa unsur, ada aditif untuk menghasilkan jenis BBM tertentu dan sesuai SNI,” ujarnya, Sabtu (12/4/2025).

Marwan menjelaskan, blending berbeda dengan oplos. Blending dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan spesifikasi, serta sesuai dengan aturan. Sedangkan oplos adalah tindakan ilegal dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu.

"Kalau perusahaan sekelas Pertamina dipersepsikan sebagai pelaku pencampuran yang negatif, saya kira itu tidak benar, dan itu merugikan bukan cuma perusahaan, tapi juga nama baik BUMN," jelasnya.

baca juga

Blending dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), anak usaha Pertamina yang memiliki otoritas resmi dalam pengolahan BBM. Vendor seperti PT Orbit disebut hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, sesuai kontrak kerja.

Dia menekankan pentingnya menjaga proporsionalitas dalam penyidikan, agar tidak menyasar pihak yang tidak mengambil keputusan strategis, serta tidak menghambat masuknya investasi di sektor ini.

“Kepastian hukum sektor energi harus dijaga. Jika pemerintah tidak serius, ini bisa mengganggu bagi iklim investasi,” ujarnya.

Wacana tentang blending BBM ini mencuat di masyarakat, berkaitan dengan proses penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi distribusi bahan bakar minyak (BBM) pada 2018–2023, yang menyentuh proses blending yang selama ini menjadi praktik standar dalam industri minyak dan gas (migas).

Belakangan, pihak Kejagung ‘meralat’ bahwa penyidikan itu tidak berkaitan dengan urusan blending BBM, apalagi oplosan.

Ditegaskan juga, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepi Pemudik, Konsumsi BBM Alami Penurunan Selama Mudik Lebaran

Sepi Pemudik, Konsumsi BBM Alami Penurunan Selama Mudik Lebaran

Bisnis | Jum'at, 11 April 2025 | 14:52 WIB

Mobil Dinas Polri Isi BBM di SPBU Ciceri yang Disegel Kasus Pengoplosan, Ini Kata Polda Banten

Mobil Dinas Polri Isi BBM di SPBU Ciceri yang Disegel Kasus Pengoplosan, Ini Kata Polda Banten

News | Selasa, 08 April 2025 | 19:25 WIB

Harga Pertamax Turun Jadi Kado Lebaran, Simak Rinciannya

Harga Pertamax Turun Jadi Kado Lebaran, Simak Rinciannya

Video | Senin, 07 April 2025 | 15:00 WIB

Terkini

Sederet Pekerjaan Rumah Menkeu Suahasil: Fiskal Daerah Terjepit, MBG-KDMP Disorot

Sederet Pekerjaan Rumah Menkeu Suahasil: Fiskal Daerah Terjepit, MBG-KDMP Disorot

News | Senin, 14 September 2026 | 19:49 WIB

Lebih dari Beasiswa, PNM Bekali Anak Nasabah Mekaar Jadi Future Changemaker

Lebih dari Beasiswa, PNM Bekali Anak Nasabah Mekaar Jadi Future Changemaker

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:48 WIB

Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'

Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 19:47 WIB

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

News | Senin, 14 September 2026 | 19:44 WIB

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

News | Senin, 14 September 2026 | 19:41 WIB

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:34 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:32 WIB

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Riau | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

News | Senin, 14 September 2026 | 19:29 WIB

×