"Basis data PHK selama ini kurang valid karena banyak korban PHK dan perusahaan tidak melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Datanya nanti harus berbasis by name by address," kata Bhima.
Tugas ketiga, Satgas PHK nanti diharapkan dapat memastikan seluruh hak pekerja yang diputus hubungan kerjanya dipenuhi oleh perusahaan dan pemerintah, termasuk sisa gaji, pesangon dan BPJS. Selain itu, Bhima mengatakan Satgas PHK diharapkan bisa ikut memfasilitasi secara aktif korban PHK dengan calon perusahaan lain agar langsung diterima kerja.
"Selanjutnya, diharapkan pula bisa memberikan stimulus tambahan pada korban PHK, misalnya berupa bantuan sosial (bansos) tunai selama masa mencari kerja (sekitar 4-5 bulan) sebesar Rp1-2 juta per bulan," imbuh Bhima.
"Terakhir, segera melakukan revisi UU Ketenagakerjaan agar perusahaan tidak mudah melakukan pemutusan kontrak sepihak pada pekerja outsourcing," sambung Bhima menutup.