Ketentuan TPG Ditransfer ke Rekening Guru Setelah SKTP Resmi Diterbitkan

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 28 April 2025 | 06:53 WIB
Ketentuan TPG Ditransfer ke Rekening Guru Setelah SKTP Resmi Diterbitkan
Ilustrasi Guru (Freepik)

Suara.com - Para pendidik yang telah memenuhi kualifikasi sertifikasi saat ini sedang menantikan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Triwulan I tahun ini.

Hingga akhir bulan April tahun 2025, masih banyak guru yang belum menerima transfer dana TPG yang seharusnya telah dialokasikan.

Ketetapan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2025 menggaris bawahi bahwa distribusi TPG untuk Triwulan I semestinya dilaksanakan pada bulan Maret.

Kendati demikian, realisasi pencairan TPG hingga saat ini belum sepenuhnya terselesaikan dikarenakan adanya berbagai kendala yang dihadapi oleh para guru.

Terdapat serangkaian tahapan dan prosedur yang wajib dilalui oleh para guru sebagai syarat untuk menerima TPG.

Guna memantau perkembangan setiap tahapan dalam proses pencairan TPG, guru dapat mengakses dan memeriksa status validasi TPG melalui platform Info GTK.

Kode status validasi yang ditampilkan pada aplikasi Info GTK menunjukkan adanya perkembangan terbaru terhadap pencairan TPG yang sedang berlangsung.

  • Kode 13 menunjukkan bahwa proses pencairan TPG tertunda karena menunggu konfirmasi dan validasi informasi rekening penerima.
  • Kode 16 menandakan bahwa pencairan TPG masih dalam tahap pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) oleh operator tunjangan di tingkat Dinas Pendidikan.
  • Kode 07 menunjukkan bahwa pencairan TPG sedang menunggu penerbitan SKTP.
  • Kode 08 menandakan bahwa SKTP telah berhasil diterbitkan sehubungan dengan validitas data yang terpenuhi, dan tahapan selanjutnya adalah menunggu realisasi pencairan TPG.

Di antara beragam kode status tersebut, kode 08 merupakan yang paling dinanti oleh para guru.

Saat ini, terdapat ratusan ribu guru yang status validasi TPG mereka menunjukkan kode 08.

Hal ini mengimplikasikan bahwa SKTP telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga guru yang bersangkutan berada dalam tahap menunggu transfer dana TPG ke rekening pribadi masing-masing.

Namun demikian, pertanyaan yang muncul adalah mengenai jangka waktu transfer dana TPG ke rekening setelah penerbitan SKTP.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, transfer TPG ke rekening penerima dilaksanakan dalam batas waktu maksimal 14 hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SKTP.

Kendati demikian, dalam implementasinya, durasi pencairan TPG terkadang dapat berlangsung lebih singkat dari batas waktu yang ditetapkan.

Untuk mengetahui status transfer dana TPG ke rekening, guru dapat melakukan pengecekan melalui platform Info GTK atau dengan menghubungi secara langsung pihak bank terkait.

Untuk diketahui, Info GTK merujuk pada singkatan dari Info Guru dan Tenaga Kependidikan. Info GTK diluncurkan pemerintah untuk memudahkan para guru atau pengajar yang bekerja dalam bidang pendidikan di Indonesia. Ini mencakup guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, tenaga administrasi, dan staf pendukung lainnya di berbagai jenjang pendidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SKTP Info GTK Sudah Terbit Tapi TPG Belum Cair, Para Guru Tidak Perlu Khawatir!

SKTP Info GTK Sudah Terbit Tapi TPG Belum Cair, Para Guru Tidak Perlu Khawatir!

Bisnis | Jum'at, 25 April 2025 | 11:02 WIB

Demokrasi Butuh Guru: Ketika Politik Kehilangan Arah Tanpa Ki Hadjar Dewantara

Demokrasi Butuh Guru: Ketika Politik Kehilangan Arah Tanpa Ki Hadjar Dewantara

Your Say | Kamis, 24 April 2025 | 13:31 WIB

Viral Aksi Guru Gunting Seragam Murid di Tengah Lapangan Tuai Pro Kontra

Viral Aksi Guru Gunting Seragam Murid di Tengah Lapangan Tuai Pro Kontra

News | Rabu, 23 April 2025 | 20:04 WIB

5 Tips Menghadapi Seminar PPG dengan Lancar, Jangan Sampai Gagal

5 Tips Menghadapi Seminar PPG dengan Lancar, Jangan Sampai Gagal

Your Say | Rabu, 23 April 2025 | 11:00 WIB

Usai Kasus Predator Seks Guru Besar hingga Mahasiswi KKN Dihamili, Ini Dalih Kemen PPPA Gandeng UGM

Usai Kasus Predator Seks Guru Besar hingga Mahasiswi KKN Dihamili, Ini Dalih Kemen PPPA Gandeng UGM

News | Minggu, 20 April 2025 | 12:53 WIB

Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari

Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari

Bisnis | Kamis, 17 April 2025 | 13:52 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB