Ketentuan TPG Ditransfer ke Rekening Guru Setelah SKTP Resmi Diterbitkan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 28 April 2025 | 06:53 WIB
Ketentuan TPG Ditransfer ke Rekening Guru Setelah SKTP Resmi Diterbitkan
Ilustrasi Guru (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun demikian, pertanyaan yang muncul adalah mengenai jangka waktu transfer dana TPG ke rekening setelah penerbitan SKTP.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, transfer TPG ke rekening penerima dilaksanakan dalam batas waktu maksimal 14 hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SKTP.

Kendati demikian, dalam implementasinya, durasi pencairan TPG terkadang dapat berlangsung lebih singkat dari batas waktu yang ditetapkan.

Untuk mengetahui status transfer dana TPG ke rekening, guru dapat melakukan pengecekan melalui platform Info GTK atau dengan menghubungi secara langsung pihak bank terkait.

Untuk diketahui, Info GTK merujuk pada singkatan dari Info Guru dan Tenaga Kependidikan. Info GTK diluncurkan pemerintah untuk memudahkan para guru atau pengajar yang bekerja dalam bidang pendidikan di Indonesia. Ini mencakup guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, tenaga administrasi, dan staf pendukung lainnya di berbagai jenjang pendidikan.

Sedangkan TPG adalah singkatan dari Tunjangan Profesi Guru. Ini merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru-guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka. Pencairan TPG biasanya dilakukan per triwulan dan besarannya adalah satu kali gaji pokok guru per bulan.

Informasi terkait GTK dan status pencairan TPG dapat dipantau melalui situs resmi Info GTK (https://info.gtk.dikdasmen.go.id/). Guru perlu secara rutin memeriksa akun Info GTK mereka untuk memastikan data diri dan rekening bank sudah benar dan valid agar proses pencairan TPG berjalan lancar. Kode-kode status yang muncul di Info GTK juga penting untuk dipahami guru karena menunjukkan tahapan dan potensi kendala dalam proses pencairan tunjangan.

Kontributor : Rizqi Amalia

Baca Juga: Usai Kasus Predator Seks Guru Besar hingga Mahasiswi KKN Dihamili, Ini Dalih Kemen PPPA Gandeng UGM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI