Haul : 1 tahun
Cara Menghitung:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
2. Zakat Perdagangan
Dikutip dari nu.or.id, Zakat tijarah (zakat perdagangan atau zakat perniagaan) adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta niaga alias aset yang diperjualbelikan (urudl al-tijarah). Zakat perdagangan mencakup semua aktivitas bisnis yang mengandung komoditas perdagangan, seperti pertokoan, baik grosir maupun retail.
Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah: "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang" (HR. Abu Dawud).
Nishab zakat perdagangan: 85 gram emas
Kadar zakat perdagangan: 2,5 %
Haul : 1 tahun
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Solusi dari Ustaz Abdul Somad
Cara Menghitung:
Zakat perdagangan = (modal + aktiva lancar - utang modal) x 2,5%
3. Zakat Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 1.350 Kg gabah atau 750 Kg beras. Haulnya, tiap panen. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, maka nishabnya adalah 750 Kg dari hasil pertanian tersebut.
Diriwayatkan dari Ibnu umar RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya” (HR. Bukhori dan Ahmad).
Nisab dan Kadar zakat pertanian