Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

Dicky Prastya | Suara.com

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:11 WIB
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
Ilustrasi Pinjol. [Ist]
  • AFPI akan mengajukan banding atas sanksi Rp 755 miliar dari KPPU kepada 97 layanan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha.
  • AFPI keberatan karena putusan KPPU tidak mencerminkan fakta sidang mengenai ketiadaan pemufakatan batas maksimum suku bunga.
  • Batas suku bunga merupakan arahan OJK untuk perlindungan konsumen dari praktik *predatory lending* dan pinjol ilegal saat itu.

Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bakal mengajukan banding usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi Rp 755 miliar ke 97 layanan pinjaman online (pinjol) setelah terbukti melanggar aturan persaingan usaha.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyayangkan putusan sidang majelis KPPU lantaran tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan.

AFPI menilai KPPU memaksakan diri dengan memutus seluruh platform pinjaman daring sebab tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.

Menurutnya, pendekatan yang selama ini diterapkan di industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta diferensiasi yang jelas dari praktik pinjol ilegal, dan telah berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” katanya, dikutip dari siaran pers, Minggu (29/3/2026).

Terlepas dari putusan tersebut, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri.

KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Ia meyakini bahwa sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang memberikan ruang bagi penyelesaian secara adil. Untuk itu, AFPI mengimbau para anggota untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, namun kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut. Sebab batas atas manfaat ekonomi itu bertujuan untuk perlindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan. Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” beber dia.

Entjik juga menegaskan bahwa kegiatan operasional platform pindar yang berada di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal. Putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.

Saat perkara ini mulai diperiksa oleh KPPU, OJK juga sempat menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pindar oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI yang merupakan arahan OJK pada saat itu, yang selanjutnya ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S- 408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019.

AFPI menjelaskan hal tersebut sebagai arahan langsung dari OJK sesuai dengan Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara

97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:02 WIB

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:35 WIB

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:21 WIB

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar soal Google Play Billing Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar soal Google Play Billing Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

Tekno | Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:29 WIB

Terkini

Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI

Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:40 WIB

Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik

Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:10 WIB

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:53 WIB

Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Gula Pasir, Skema SPHP Diusulkan

Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Gula Pasir, Skema SPHP Diusulkan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:35 WIB

Siloam Tutup RUPST Tahun Buku 2025, Lanjutkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Diferensiasi Arketipe

Siloam Tutup RUPST Tahun Buku 2025, Lanjutkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Diferensiasi Arketipe

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:02 WIB

Rupiah Ambruk ke Rp17.500, Pedagang Elektronik Pasar Minggu Ungkap Penjualan Telah Anjlok 50 Persen

Rupiah Ambruk ke Rp17.500, Pedagang Elektronik Pasar Minggu Ungkap Penjualan Telah Anjlok 50 Persen

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:00 WIB

Paradoks Beras: Stok Melimpah 5,19 Juta Ton, Harga di 105 Daerah Masih Melonjak

Paradoks Beras: Stok Melimpah 5,19 Juta Ton, Harga di 105 Daerah Masih Melonjak

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen

Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak

Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:58 WIB

Siap-siap! Dana Rp 31,5 Triliun Bakal Hilang dari Pasar Modal RI

Siap-siap! Dana Rp 31,5 Triliun Bakal Hilang dari Pasar Modal RI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:32 WIB