Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.394,125
LQ45 627,469
Srikehati 306,090
JII 380,924
USD/IDR 17.839

Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Ini Daftar Terbarunya

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Rabu, 01 April 2026 | 10:02 WIB
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Ini Daftar Terbarunya
Ilustrasi OJK Cabut Izin Usaha. [Ojk]
baca 10 detik
  • OJK mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 31 Maret 2026.
  • Bank tersebut ditutup karena gagal melakukan penyehatan keuangan meskipun telah diberikan waktu sesuai ketentuan peraturan OJK.
  • LPS akan melakukan proses likuidasi terhadap PT BPR Pembangunan Nagari serta menjamin dana nasabah bank tersebut.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup bank yang bangkrut di Indonesia. Adapun, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari dicabut.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang mencabut izin PT BPR Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Dengan tumbangnya, PT BPR Pembangunan Nagari menjadi daftar bank yang dilikuidasi di Indonesia sepanjang tahun 2026 terus bertambah menjadi tujuh lembaga.

Ketujuhnya itu adalah BPR Bank Cirebon, BPR Suliki Gunung Emas, BPR Kamadana, BPR Prima Master Bank, BPR Koperindo Jaya dan terbaru ada BPR Pembangunan Nagari.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

"Pada tanggal 5 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ilustrasi bank. [Unsplash]
Ilustrasi bank. [Unsplash]

Selanjutnya, pada tanggal 3 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pembangunan Nagari untuk melakukan upaya penyehatan.

Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pembangunan Nagari tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud.

baca juga

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pembangunan Nagari, LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Pembangunan Nagari dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:48 WIB

OJK Tegaskan Debitur Bank Tak Kebal Hukum, Pelaku Manipulasi Kredit Dipenjara

OJK Tegaskan Debitur Bank Tak Kebal Hukum, Pelaku Manipulasi Kredit Dipenjara

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 13:02 WIB

OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut

OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 09:01 WIB

Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA

Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 09:56 WIB

Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro

Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 09:38 WIB

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:04 WIB

Terkini

Bebas White Cast, Ini 5 Loose Powder Anti Flashback yang Aman untuk Foto

Bebas White Cast, Ini 5 Loose Powder Anti Flashback yang Aman untuk Foto

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Kabut Asap Karhutla: 376 Kasus ISPA di Pekanbaru Sejak Agustus 2026

Kabut Asap Karhutla: 376 Kasus ISPA di Pekanbaru Sejak Agustus 2026

Riau | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:29 WIB

Heboh Video Viral Keretakan di Bawah Laut Pulau Komodo Efek Gempa NTT, Benarkah?

Heboh Video Viral Keretakan di Bawah Laut Pulau Komodo Efek Gempa NTT, Benarkah?

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Kemenhut Segel Areal Kebakaran Hutan di Sumsel, Pemegang Izin Diperingatkan Jaga Areal Konsesi

Kemenhut Segel Areal Kebakaran Hutan di Sumsel, Pemegang Izin Diperingatkan Jaga Areal Konsesi

Jakarta | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal

Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang, Dorong Integrasi Transportasi Publik Mebidang

Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang, Dorong Integrasi Transportasi Publik Mebidang

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Perempuan Adat Gelar Aksi Tolak PSN Mbay Lambo, Aparat: Wah Saya Lagi Nonton Film Porno

Perempuan Adat Gelar Aksi Tolak PSN Mbay Lambo, Aparat: Wah Saya Lagi Nonton Film Porno

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Anak Kris Dayanti Terpilih Jadi Paskibra, Netizen Malah Umbar Komentar Jahat Soal Ordal

Anak Kris Dayanti Terpilih Jadi Paskibra, Netizen Malah Umbar Komentar Jahat Soal Ordal

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:13 WIB

Hanya Melempar Senyum, Wakil Rektor Unsoed Terpantau Jalani Pemeriksaan KPK di Mapolresta Banyumas

Hanya Melempar Senyum, Wakil Rektor Unsoed Terpantau Jalani Pemeriksaan KPK di Mapolresta Banyumas

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:13 WIB

Karhutla di Pelalawan Capai 300 Hektare, Indragiri Hulu Lebih Luas

Karhutla di Pelalawan Capai 300 Hektare, Indragiri Hulu Lebih Luas

Riau | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:12 WIB

×