- OJK mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 31 Maret 2026.
- Bank tersebut ditutup karena gagal melakukan penyehatan keuangan meskipun telah diberikan waktu sesuai ketentuan peraturan OJK.
- LPS akan melakukan proses likuidasi terhadap PT BPR Pembangunan Nagari serta menjamin dana nasabah bank tersebut.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup bank yang bangkrut di Indonesia. Adapun, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari dicabut.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang mencabut izin PT BPR Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Dengan tumbangnya, PT BPR Pembangunan Nagari menjadi daftar bank yang dilikuidasi di Indonesia sepanjang tahun 2026 terus bertambah menjadi tujuh lembaga.
Ketujuhnya itu adalah BPR Bank Cirebon, BPR Suliki Gunung Emas, BPR Kamadana, BPR Prima Master Bank, BPR Koperindo Jaya dan terbaru ada BPR Pembangunan Nagari.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
"Pada tanggal 5 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
![Ilustrasi bank. [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/13/43138-ilustrasi-bank.jpg)
Selanjutnya, pada tanggal 3 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pembangunan Nagari untuk melakukan upaya penyehatan.
Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pembangunan Nagari tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pembangunan Nagari, LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Pembangunan Nagari dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.