Pekerja Industri Tembakau Ramai-Ramai Tolak PP 28/2024, Ini Alasannya

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 02 Mei 2025 | 08:51 WIB
Pekerja Industri Tembakau Ramai-Ramai Tolak PP 28/2024, Ini Alasannya
ilustrasi petani Tembakau. [Antara]

Suara.com - Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 semakin menguat, khususnya dari kalangan pekerja dan pelaku industri tembakau di Jawa Timur.

Mereka menilai regulasi turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 ini berpotensi besar mengancam keberlangsungan industri tembakau nasional, yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal dan nasional.

Dalam Forum Diskusi Jawa Pos 2025 bertajuk 'Membedah Dampak PP 28/2024 Terhadap Keberlangsungan Industri Tembakau dan Industri Turunannya di Jawa Timur' yang digelar di Surabaya pada Selasa (29/4), berbagai asosiasi menyatakan penolakan terbuka terhadap PP tersebut. Forum ini menjadi ajang konsolidasi suara dari pekerja, petani, pedagang, hingga pelaku industri yang selama ini terlibat dalam ekosistem tembakau.

Sejumlah organisasi besar turut memberikan dukungan terhadap deklarasi penolakan ini, termasuk Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Jawa Timur, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Dewan Periklanan Indonesia (DPI), serta Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya.

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur dan sejumlah asosiasi dari sektor ritel dan rokok elektrik juga turut hadir dan menyatakan keprihatinan yang sama.

Ketua FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo, secara gamblang menyampaikan kekhawatiran terhadap isi PP 28/2024 yang dinilai akan menghantam seluruh rantai pasok industri tembakau di Jawa Timur.

"Mulai dari hulu hingga hilir, dari petani tembakau dan cengkeh, hingga pekerja di pabrik rokok dan industri makanan minuman yang terkait, semuanya ada di Jawa Timur dan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian daerah," ujarnya seperti dikutip, Jumat (2/5/2025).

Kontribusi industri ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Purnomo menekankan bahwa sektor tembakau menyumbang triliunan rupiah ke kas negara, dengan pendapatan dari cukai rokok bahkan menembus angka Rp200 triliun per tahun.

Namun, di tengah besarnya sumbangan tersebut, industri justru dibayangi regulasi yang dinilai semakin memberatkan.

"Dulu ada PP 109/2012, sekarang muncul PP 28/2024. Ini jelas dirasakan dampaknya dan kami mempertanyakan siapa yang berada di balik ini," imbuh dia.

Tidak hanya menyoroti substansi regulasi, Purnomo juga melontarkan kritik terhadap keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing yang dinilainya turut memengaruhi arah kebijakan melalui kekuatan finansial.

"Mereka punya duit, bisa memengaruhi eksekutif serta legislatif dan membuat peraturan yang implementasinya bisa terbina dengan baik untuk kepentingan mereka, bukan untuk kepentingan rakyat dan pekerja," beber dia.

Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]

Beberapa ketentuan dalam PP 28/2024 yang dipermasalahkan di antaranya adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan iklan luar ruang dalam radius 500 meter dari lokasi serupa, serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dalam Rancangan Permenkes.

Purnomo menyebut pengaturan tersebut merupakan adopsi dari kebijakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang belakangan juga mendapat sorotan publik global terkait kredibilitas dan independensinya.

Pengetatan regulasi disebut akan berdampak langsung terhadap maraknya rokok ilegal dan potensi kehilangan pekerjaan dalam skala besar. Purnomo menilai, konsumen akan beralih ke rokok yang lebih murah apabila akses terhadap produk legal semakin dibatasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Perusahaan Dunia Umumkan PHK di Bulan April, Ini Daftarnya

10 Perusahaan Dunia Umumkan PHK di Bulan April, Ini Daftarnya

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 07:39 WIB

Perusahaan Permen Terkenal Asal Swedia Pilih PHK 100 Pekerja

Perusahaan Permen Terkenal Asal Swedia Pilih PHK 100 Pekerja

Bisnis | Kamis, 01 Mei 2025 | 18:29 WIB

Kurangi PHK, Pengusaha Usul Pemerintah Deregulasi Aturan di Industri Padat Karya

Kurangi PHK, Pengusaha Usul Pemerintah Deregulasi Aturan di Industri Padat Karya

Bisnis | Rabu, 30 April 2025 | 19:01 WIB

Terkini

Pemerintah Gagap Soal Harga BBM: Bahlil Kasih Sinyal Naik, Mensesneg Bilang Tetap

Pemerintah Gagap Soal Harga BBM: Bahlil Kasih Sinyal Naik, Mensesneg Bilang Tetap

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:37 WIB

Dasco: 1 April Malam Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tidak Naik

Dasco: 1 April Malam Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tidak Naik

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:28 WIB

Tarif Listrik PLN April-Juni 2026, Apakah Naik?

Tarif Listrik PLN April-Juni 2026, Apakah Naik?

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:26 WIB

Bahlil: Semua Proyek Energi Digas, dari Panas Bumi hingga Angin

Bahlil: Semua Proyek Energi Digas, dari Panas Bumi hingga Angin

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:12 WIB

Presiden Prabowo Teken Kerja Sama Ekonomi Rp 370 T dengan Jepang

Presiden Prabowo Teken Kerja Sama Ekonomi Rp 370 T dengan Jepang

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:08 WIB

Isu Harga BBM Tembus Rp17 Ribu, Pengendara: Mending Full Tank Sekarang!

Isu Harga BBM Tembus Rp17 Ribu, Pengendara: Mending Full Tank Sekarang!

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:50 WIB

Purbaya Bertemu Dubes Tiongkok Usai Wacanakan Pajak Tambahan Produk China di E-commerce

Purbaya Bertemu Dubes Tiongkok Usai Wacanakan Pajak Tambahan Produk China di E-commerce

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:45 WIB

Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya

Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:39 WIB

Bisnis Properti 2026 Diprediksi Tumbuh 8 Persen, Hunian Konsep 'Resort' Jadi Incaran Kaum Urban

Bisnis Properti 2026 Diprediksi Tumbuh 8 Persen, Hunian Konsep 'Resort' Jadi Incaran Kaum Urban

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:32 WIB

Pertamina Patra Niaga Jaga Energi dengan Dukungan Armada Logistik Laut di Tengah Dinamika Global

Pertamina Patra Niaga Jaga Energi dengan Dukungan Armada Logistik Laut di Tengah Dinamika Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:30 WIB