Jeffrey menyampaikan proses permohonan lisensi bagi seluruh anggota bursa yang berminat menjadi liquidity provider saham secara resmi dibuka mulai 8 Mei 2025.
"BEI mengundang seluruh anggota bursa yang berminat untuk dapat mengajukan permohonan lisensi liquidity provider saham sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut," ujar Jeffrey.
Dengan diberlakukannya kedua peraturan itu, BEI berharap peran strategis liquidity provider saham di pasar modal Indonesia dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, saham ditransaksikan sesuai dengan fair value dan fundamental, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas dan integritas perdagangan di BEI.
"Peraturan Nomor II-Q dan III-Q secara lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id: Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan dan tab Peraturan Keanggotaan," ujar Jeffrey.
Sebelumnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bersiap untuk menjadi liquidity provider di pasar modal Indonesia. Danantara kini tengah menggodok alokasi dana untuk suntikan ke pasar modal.
Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi diversifikasi investasi serta penguatan peran investor institusional domestik.
Dia bilang Danantara memang tengah menggodok rencana penempatan dana hasil dari setoran dividen yang bakal diterima akhir bulan April 2025. Pasar modal dan pasar saham masuk dalam opsi penempatan dana itu.
“Nanti dividen akhir bulan ini masuk ke kami. Dari situ kami harus mulai alokasikan uangnya ke mana,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/4/2025) lalu.
Baca Juga: IHSG Masih Lanjutkan Reli Penguatan, Berikut Saham-saham Pendorongnya