Apakah Debt Collector Bisa Polisikan Nasabah Galbay Pinjol? Jangan Panik, Ini Penjelasan Hukumnya!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 12 Mei 2025 | 16:49 WIB
Apakah Debt Collector Bisa Polisikan Nasabah Galbay Pinjol? Jangan Panik, Ini Penjelasan Hukumnya!
Ilustrasi Galbay Pinjol. [Dok. ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Catat dan dokumentasikan semua bentuk ancaman, baik verbal maupun fisik.

- Jangan melawan secara emosional, karena itu bisa memperkeruh situasi.

- Laporkan ke polisi jika ada unsur kekerasan, penyebaran data pribadi, atau ancaman fisik.

- Konsultasikan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

- Usahakan restrukturisasi pinjaman dan negosiasi langsung dengan penyedia pinjol resmi.

Dampak Buruk Galbay Pinjol

1. Bunga dan Denda Terus Membengkak

Meski OJK telah mengatur bunga maksimal pinjol melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yaitu:

- 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif (mulai 1 Januari 2024)

Baca Juga: 10 Cara Ampuh Lawan Pinjol Ilegal Teror Sebar Data Pribadi, Jangan Panik!

- 0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif (mulai 1 Januari 2025)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI