Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan regulasi ketat terkait tata cara penagihan oleh penyedia fintech lending resmi.
Penagihan hanya boleh dilakukan melalui saluran komunikasi yang wajar dan tidak boleh menyasar orang lain di luar peminjam, seperti keluarga atau rekan kerja.
“Nasabah berhak menolak penagihan jika dilakukan dengan kekerasan atau mengganggu privasi,” tambah Hendra.
Cara Hadapi Ancaman Debt Collector Pinjol
Jika Anda atau keluarga menghadapi tekanan dari debt collector pinjol, tetap tenang dan lakukan langkah berikut:
- Catat dan dokumentasikan semua bentuk ancaman, baik verbal maupun fisik.
- Jangan melawan secara emosional, karena itu bisa memperkeruh situasi.
- Laporkan ke polisi jika ada unsur kekerasan, penyebaran data pribadi, atau ancaman fisik.
- Konsultasikan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Baca Juga: 10 Cara Ampuh Lawan Pinjol Ilegal Teror Sebar Data Pribadi, Jangan Panik!
- Usahakan restrukturisasi pinjaman dan negosiasi langsung dengan penyedia pinjol resmi.
Dampak Buruk Galbay Pinjol
1. Bunga dan Denda Terus Membengkak
Meski OJK telah mengatur bunga maksimal pinjol melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yaitu:
- 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif (mulai 1 Januari 2024)
- 0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif (mulai 1 Januari 2025)