“Kalau mereka sampai menarik-narik atau memaksa fisik, itu bisa dilaporkan sebagai tindak pidana kekerasan,” ujar Hendra.
Dalam konteks hukum, kepolisian hanya akan ikut campur jika ada dugaan kerusuhan atau tindak pidana lainnya.
Untuk kasus utang piutang pinjol, tidak ada alasan hukum bagi polisi untuk menangani perkara perdata kecuali ada laporan pidana lain yang menyertainya.
Masyarakat Harus Tahu Haknya
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa utang pinjol bukan perkara pidana. Ini berarti tidak ada hukuman penjara bagi nasabah yang tidak mampu membayar, kecuali terbukti melakukan penipuan sejak awal peminjaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan regulasi ketat terkait tata cara penagihan oleh penyedia fintech lending resmi.
Penagihan hanya boleh dilakukan melalui saluran komunikasi yang wajar dan tidak boleh menyasar orang lain di luar peminjam, seperti keluarga atau rekan kerja.
“Nasabah berhak menolak penagihan jika dilakukan dengan kekerasan atau mengganggu privasi,” tambah Hendra.
Cara Hadapi Ancaman Debt Collector Pinjol
Baca Juga: 10 Cara Ampuh Lawan Pinjol Ilegal Teror Sebar Data Pribadi, Jangan Panik!
Jika Anda atau keluarga menghadapi tekanan dari debt collector pinjol, tetap tenang dan lakukan langkah berikut: