Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10 persen dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.
Dituduh Kartel, AFPI Buka-bukaan Soal Mekanisme Bunga Pindar
Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 14 Mei 2025 | 18:20 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bisakah Pelaku Galbay Pinjol Dituntut Secara Hukum? Ini Risiko dan Faktanya
14 Mei 2025 | 05:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 15:51 WIB
Bisnis | 15:50 WIB
Bisnis | 15:50 WIB
Bisnis | 15:46 WIB
Bisnis | 15:21 WIB