Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumpulkan seluruh aplikator ojek online (ojol) yang beroperasi di Indonesia. Mulai dari Gojek, Grab, Maxim, hingga Indrive para perwakilannya sibuk klarifikasi soal potongan 20 persen terhadap pengemudi ojol.
Tidak mengelak, Menhub menyebut, memang benar ada potongan dari masing-masing aplikator. Hanya saja, dia melanjutkan potongannya itu tidak lebih dari 20 persen.
"Jadi kita juga harus melihat kalau mau yang 10 persen, ada ini. Yang 20 persen ada ini bertiga. Tapi kita juga harus melihat mereka berempat ini punya market share yang berbeda," ujarnya di Restoran Aroem, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Sementara, masing-masing aplikator mengklaim tak lebihi batas potongan 20 persen kepada pengemudi ojol, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) 1001 Tahun 2022.
President Gojek, Catherine mengakui memang ada potongan terhadap pengemudi ojol. Akan tetapi, sebenarnya potongan tersebut untuk pelayanan ke pelanggan, seperti promo-promo.
"Kalau dilihat di sana, kalau saya highlight, itu besar proporsi dari 20 persen itu adalah untuk promo pelanggan. Promo pelanggan itu adalah komposisi yang paling besar daripada potongan 20 persen itu. Anggepannya kayak kita menginvestasikan kembali komisi itu kepada pelanggan," ucap dia.
Catherine melanjutkan, Gojek sudah sering kali membuat percobaan soal potongan tersebut. Dan memang, dia menyebut, Gojek menitikberatkan pada harga yang diberikan kepada konsumen.
"Kenapa? Kalau saya boleh sharing sedikit, ini penting banget. Karena kita melihat, sudah sering sekali kita melakukan eksperimen, percobaan. Kalau harga untuk konsumen itu bergerak sedikit saja, itu adalah sensitifitasnya sangat kuat. Jadi konsumen sangat sensitif terhadap harga itu," ucap dia.

Kemudian, Dikrektur Bisnis Mobiity & Logistics Grab Indonesia, Tyas Widyastutuo juga mengklaim juga tak melakukan potongan lebih dari 20 persen. Dia menjelaskan, potongan komisi 20 persen terhadap pengemudi ojol ini hanya berlaku untuk tarif dasar perjalanan saja.
Baca Juga: Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
"Jadi yang diatur adalah tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Nah ini yang bisa membuat salah kaprah sebenarnya. Jadi platform fee ini sebenarnya tidak hanya ada di platform online transportasi seperti kami, tapi juga ada di platform di industri lain," ungkap dia.