Puntodewi juga sempat menekankan bahwa kebijakan baru ini akan berpihak pada perlindungan pasar dalam negeri, namun tetap berupaya mendorong peningkatan ekspor secara berkelanjutan. Artinya, pemerintah berupaya mencari keseimbangan yang ideal antara memenuhi kebutuhan domestik dan memanfaatkan potensi ekspor komoditas unggulan ini.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri telah mengakui bahwa para pengusaha lebih tertarik untuk melakukan ekspor kelapa bulat lantaran harga di pasar internasional yang lebih menggiurkan. Kondisi inilah yang secara langsung menyebabkan penyusutan stok kelapa di dalam negeri dan berujung pada kenaikan harga yang dirasakan oleh konsumen.
Kemendag bahkan telah melakukan pertemuan dengan para pelaku industri kelapa dan para eksportir untuk membahas solusi terkait permasalahan harga kelapa yang mahal ini. Penerapan PE diharapkan menjadi salah satu solusi jitu untuk mengatasi ketidakseimbangan antara ekspor dan pemenuhan kebutuhan domestik.
Dengan terbitnya PMK pungutan ekspor kelapa bulat minggu ini, diharapkan harga kelapa di tingkat konsumen akan berangsur-angsur stabil dan kembali terjangkau. Kebijakan ini menjadi bukti responsif pemerintah terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya untuk mengamankan pasokan komoditas penting di dalam negeri tanpa sepenuhnya menutup keran ekspor yang juga berkontribusi pada devisa negara. Kita tunggu saja implementasi kebijakan ini dan dampaknya di pasar kelapa Indonesia.