Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa surat penetapan pungutan ekspor (PE) terhadap komoditas kelapa bulat akan resmi diterbitkan pada minggu ini.
Langkah ini diharapkan menjadi angin segar untuk menstabilkan harga kelapa di tingkat konsumen yang belakangan ini terasa "cekot-cekot" akibat serbuan ekspor.
"Kalau nggak salah minggu ini ya, untuk menetapkan yang PE. Jadi kita pakai mekanisme PE dulu," ujar Budi dengan nada optimis di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (19/5/2025).
Budi menjelaskan akar permasalahan mahalnya harga kelapa di dalam negeri. Menurutnya, meskipun pasokan kelapa bulat di Indonesia sebenarnya melimpah, namun aliran ekspor yang lebih deras membuat ketersediaan untuk memenuhi kebutuhan domestik menjadi tergerus. Akibatnya, hukum ekonomi supply and demand pun bekerja, mendorong harga melambung tinggi di tangan konsumen.

"Nanti kita atur dengan PE ini. Sebenarnya harapan kita itu kalau diatur dengan PE katakanlah sekian persen ya, otomatis kan saya pikir tidak semua jadi ekspor," kata Budi, menyiratkan bahwa penerapan PE akan menjadi "rem" bagi eksportir dan mendorong sebagian pasokan untuk tetap di dalam negeri.
Rencana penerapan PE untuk komoditas kelapa bulat ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti isu keluhan masyarakat terkait harga kelapa yang kian memberatkan.
Budi mengakui bahwa tingginya permintaan dari luar negeri membuat petani dan eksportir lebih memilih mengirim kelapa ke pasar internasional, lantaran harganya lebih menggiurkan. Akibatnya, stok kelapa bulat di pasar domestik menurun.
"Pasokan kelapa bulat itu banyak. Tetapi karena permintaan ekspor tinggi, ya kemudian mereka semua ekspor gitu lah ya kurang lebih. Nah sehingga pasokan di dalam negeri menjadi berkurang. Karena harganya lebih bagus kalau diekspor," jelasnya.
Situasi ini menimbulkan ketimpangan antara kebutuhan industri dan pasar lokal dengan ekspor. Untuk itu, PE diharapkan menjadi instrumen penyeimbang.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Infinix GT 30 Pro yang Segera Meluncur di Indonesia
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kementerian Perdagangan, Fajarini Puntodewi, memang sempat menyampaikan bahwa kebijakan terkait ekspor kelapa bulat masih dalam tahap pembahasan yang memperhatikan kepentingan hulu dan hilir. Namun, dengan pernyataan Mendag Budi Santoso, kepastian penerapan PE tampaknya sudah di depan mata.
Puntodewi juga sempat menekankan bahwa kebijakan baru ini akan berpihak pada perlindungan pasar dalam negeri, namun tetap berupaya mendorong peningkatan ekspor secara berkelanjutan. Artinya, pemerintah berupaya mencari keseimbangan yang ideal antara memenuhi kebutuhan domestik dan memanfaatkan potensi ekspor komoditas unggulan ini.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri telah mengakui bahwa para pengusaha lebih tertarik untuk melakukan ekspor kelapa bulat lantaran harga di pasar internasional yang lebih menggiurkan. Kondisi inilah yang secara langsung menyebabkan penyusutan stok kelapa di dalam negeri dan berujung pada kenaikan harga yang dirasakan oleh konsumen.
Kemendag bahkan telah melakukan pertemuan dengan para pelaku industri kelapa dan para eksportir untuk membahas solusi terkait permasalahan harga kelapa yang mahal ini. Penerapan PE diharapkan menjadi salah satu solusi jitu untuk mengatasi ketidakseimbangan antara ekspor dan pemenuhan kebutuhan domestik.
Dengan terbitnya PMK pungutan ekspor kelapa bulat minggu ini, diharapkan harga kelapa di tingkat konsumen akan berangsur-angsur stabil dan kembali terjangkau. Kebijakan ini menjadi bukti responsif pemerintah terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya untuk mengamankan pasokan komoditas penting di dalam negeri tanpa sepenuhnya menutup keran ekspor yang juga berkontribusi pada devisa negara. Kita tunggu saja implementasi kebijakan ini dan dampaknya di pasar kelapa Indonesia.